Show simple item record

dc.contributor.authorIva Hardianti Sholikha
dc.date.accessioned2014-03-03T04:14:30Z
dc.date.available2014-03-03T04:14:30Z
dc.date.issued2014-03-03
dc.identifier.nimNIM090810301107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/50827
dc.description.abstractBAZNAS dan PKPU adalah lembaga pengelola zakat yang menjadi kepercayaan para muzaki. Dalam proses kegiatan pengumpulan dana zakat yang dilakukan, BAZNAS dan PKPU memiliki rekening tidak hanya di bank syariah saja melainkan juga bank konvensional. Hal ini bertujuan agar mempermudah penerimaan dana zakat dari berbagai sumber terutama sistem transfer melalui rekening bank konvensional dan hal ini tidak lepas dari munculnya dana non halal. Saat penerimaan melalui bank konvensional maka dana zakat tersebut terdapat penerimaan dari sumber lain yaitu pendapatan jasa giro atau bunga bank konvensional dan hal tersebut menurut prinsip syariah Islam adalah haram. Penerimaan dana tersebut memang sulit dihindari oleh BAZNAS dan PKPU dan sifatnya adalah darurat. Penyusunan laporan keuangan BAZNAS dan PKPU masih belum mengacu pada PSAK No. 109 karena adanya keterbatasan sumber daya manusia. BAZNAS dan PKPU memiliki persepsi yang berbeda mengenai dana non halal. BAZNAS dan PKPU juga telah menyajikan dana non halal pada laporan keuangan secara terpisah. BAZNAS dan PKPU belum mengungkapkan dana non halal pada laporan keuangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090810301107;
dc.subjectDana Non Halal, PSAK no. 109, persepsi, dan penyajian dan pengungkapanen_US
dc.titlePERSEPSI, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA BAZNAS DAN PKPU KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record