Show simple item record

dc.contributor.authorDiswansa Putra
dc.date.accessioned2013-12-04T07:27:28Z
dc.date.available2013-12-04T07:27:28Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080803101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3996
dc.description.abstractAdministrasi Pembayaran Pajak untuk Pemanfaatan atau Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT&AP) pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur diistilahkan sebagai kegiatan pembayaran dan pelunasan. Dalam kegiatan ini seorang wajib pajak berkewajiban untuk membayar sekaligus melunasi jumalah tagihan sesuai dengan nilai air yang telah dihitung pada kegiatan sebelumnya. Namun untuk mencapai proses ini seorang wajib pajak harus melaksanakan prosedur-prosedur yang ada pada kegiatan sebelumnya yaitu: a. Administrasi pendataan dan pendaftaran yaitu proses dimana seorang wajib pajak harus melengkapi data diri sebelum terdaftar menjadi wajib pajak; b. Administrasi penetapan yaitu kegiatan yang menetapkan data wajib pajak yang telah terdaftar yang kemudia dihitung besarnya nilai pemakaian air yang dilakukan oleh wajib pajak. Dan semua data yang ada pada proses ini dimasukkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); c. Pembayaran dan pelunasan, adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan dilunasi sesuai dengan yang tercantum pada SKPD; d. Administrasi penagihan dan dinas luar, kegiatan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam SKPD. 2. wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran dan pelunasan terhadap beban pajak yang ditanggung bila seorang wajib pajak belum melalui proses pendataan dan pendaftaran serta penetapan. Apabila pada kenyataan dilapangan seorang wajib pajak tidak melakukan proses pembayaran dan pelunasan maka petugas pajak akan melakukan proses yang terakhir yaitu penagihan dan dinas luar yang artinya petugas pajak akan terjun kelapangan untuk langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak yang bersangkutan, kegiatan ini hanya ditujukan untuk penegasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan harus membayar dan melunasi jumlah pajak yang tertanggung, dengan catatan wajib pajak tidak diperkenankan membayar dan melunasi langsung ditempat saat petugas mendatangi kediaman wajib pajak, singkatnya pembayaran dan pelunasan harus dilakukan di SAMSATen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803101025;
dc.subjectADMINISTRASI, PEMBAYARAN PAJAKen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK UNTUK PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record