dc.contributor.author | Diswansa Putra | |
dc.date.accessioned | 2013-12-04T07:27:28Z | |
dc.date.available | 2013-12-04T07:27:28Z | |
dc.date.issued | 2013-12-04 | |
dc.identifier.nim | NIM080803101025 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3996 | |
dc.description.abstract | Administrasi Pembayaran Pajak untuk Pemanfaatan atau Penggunaan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT&AP) pada Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur diistilahkan sebagai kegiatan
pembayaran dan pelunasan. Dalam kegiatan ini seorang wajib pajak
berkewajiban untuk membayar sekaligus melunasi jumalah tagihan
sesuai dengan nilai air yang telah dihitung pada kegiatan sebelumnya.
Namun untuk mencapai proses ini seorang wajib pajak harus
melaksanakan prosedur-prosedur yang ada pada kegiatan sebelumnya
yaitu:
a. Administrasi pendataan dan pendaftaran yaitu proses dimana
seorang wajib pajak harus melengkapi data diri sebelum terdaftar
menjadi wajib pajak;
b. Administrasi penetapan yaitu kegiatan yang menetapkan data
wajib pajak yang telah terdaftar yang kemudia dihitung besarnya
nilai pemakaian air yang dilakukan oleh wajib pajak. Dan semua
data yang ada pada proses ini dimasukkan dalam Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD);
c. Pembayaran dan pelunasan, adalah kegiatan yang dilakukan wajib
pajak setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan
dilunasi sesuai dengan yang tercantum pada SKPD;
d. Administrasi penagihan dan dinas luar, kegiatan ini dilakukan
apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban yang telah
ditetapkan sesuai dengan yang tertera dalam SKPD.
2. wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran dan pelunasan
terhadap beban pajak yang ditanggung bila seorang wajib pajak belum
melalui proses pendataan dan pendaftaran serta penetapan. Apabila
pada kenyataan dilapangan seorang wajib pajak tidak melakukan
proses pembayaran dan pelunasan maka petugas pajak akan melakukan
proses yang terakhir yaitu penagihan dan dinas luar yang artinya
petugas pajak akan terjun kelapangan untuk langsung melakukan
penagihan kepada wajib pajak yang bersangkutan, kegiatan ini hanya
ditujukan untuk penegasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan
harus membayar dan melunasi jumlah pajak yang tertanggung, dengan
catatan wajib pajak tidak diperkenankan membayar dan melunasi
langsung ditempat saat petugas mendatangi kediaman wajib pajak,
singkatnya pembayaran dan pelunasan harus dilakukan di SAMSAT | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080803101025; | |
dc.subject | ADMINISTRASI, PEMBAYARAN PAJAK | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK UNTUK PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR | en_US |
dc.type | Other | en_US |