Show simple item record

dc.contributor.authorArief Tirta Kusuma
dc.date.accessioned2014-01-29T17:02:43Z
dc.date.available2014-01-29T17:02:43Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM040903101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27257
dc.description.abstractSalah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas pertambahan niali (value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuan dari penulisan laporan ini adalah ingin mengetahui realisasi kegiatan perpajakan di Lembaga Penyiaran Publik_Radio Republik Indonesia Jember. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang penyiaran dan didalamnya terdapat penyiaran iklan yang dikenakan PPN jadi Lembaga Penyiaran Publik_Radio Republik Indonesia merupakan perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyiaran iklan dan memilki peran serta dalam kegiatan perekonomian yaitu berupa Pendapatan Negara terutama di sektor pajak. Praktek Kerja Nyata dilakukan untuk mengetahui realita pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan sebagai pembanding dasar teori yang diperoleh pada perkuliahan. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 2 April sampai 2 Mei 2007. Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata memperoleh data akurat tentang PPN dengan mengambil contoh yang dimaksud dalam judul disertai data-data yang berupa Surat Setoran Pajak(SSP), Faktur Pajak Standar, skema pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan data-data lain yang mendukung. Faktor pendukung kelancaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada suatu perusahaan sangat ditentukan oleh sistem kinerja management, itu berupa kedisiplinan karyawan, kekompakan para pegawai dan lain-lain sehingga tidak menjadi hambatan guna tercapainya target produksi yang diinginkan sesuai kapasitasnya. Dampaknya sangat berkaitan sekali dengan karyawan (berupa bonus setiap akhir tahun). Nilai positif dari uraian diatas adalah pendapatan pajak yang dilakukan perusahaan dapat memenuhi target sebagaimana mestinya. Laporan ini dapat disimpulkan bahwa LPP_Radio Republik Indonesia Jember sebagai pemungut PPN telah menjalankan kewajiban Perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya kewajiban-kewajibannya sebagai pemungut PPN, antara lain LPP_Radio Republik Indonesia Jember telah mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN sebesar 10% dari harga penggantian iklan yang diserahkan kepada penerima jasa, menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti pemungutan PPN serta SSP sebagai bukti penyetoran, melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya selama satu bulan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dilakukan oleh RRI Pusat Jakarta sebalum batas waktu penyampaian SPT Masa berakhir yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101089;
dc.subjectPemungutan Penyetoran,Pajak Pertambahanen_US
dc.titleTATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYIARAN IKLAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record