dc.description.abstract | Salah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self
assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hukum Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.
18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
Pajak yang dikenakan atas pertambahan niali (value added) dari barang atau jasa
yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuan dari
penulisan laporan ini adalah ingin mengetahui realisasi kegiatan perpajakan di
Lembaga Penyiaran Publik_Radio Republik Indonesia Jember. Perusahaan
tersebut bergerak dalam bidang penyiaran dan didalamnya terdapat penyiaran
iklan yang dikenakan PPN jadi Lembaga Penyiaran Publik_Radio Republik
Indonesia merupakan perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasa
penyiaran iklan dan memilki peran serta dalam kegiatan perekonomian yaitu
berupa Pendapatan Negara terutama di sektor pajak.
Praktek Kerja Nyata dilakukan untuk mengetahui realita pelaksanaan
pemungutan pajak di lapangan sebagai pembanding dasar teori yang diperoleh
pada perkuliahan. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 2 April sampai 2 Mei
2007. Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata memperoleh data akurat tentang
PPN dengan mengambil contoh yang dimaksud dalam judul disertai data-data
yang berupa Surat Setoran Pajak(SSP), Faktur Pajak Standar, skema pelaksanaan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan data-data lain yang mendukung.
Faktor pendukung kelancaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
pada suatu perusahaan sangat ditentukan oleh sistem kinerja management, itu
berupa kedisiplinan karyawan, kekompakan para pegawai dan lain-lain sehingga
tidak menjadi hambatan guna tercapainya target produksi yang diinginkan sesuai kapasitasnya. Dampaknya sangat berkaitan sekali dengan karyawan (berupa bonus
setiap akhir tahun). Nilai positif dari uraian diatas adalah pendapatan pajak yang
dilakukan perusahaan dapat memenuhi target sebagaimana mestinya.
Laporan ini dapat disimpulkan bahwa LPP_Radio Republik Indonesia
Jember sebagai pemungut PPN telah menjalankan kewajiban Perpajakannya
dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal
ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya kewajiban-kewajibannya sebagai
pemungut PPN, antara lain LPP_Radio Republik Indonesia Jember telah
mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
memungut PPN sebesar 10% dari harga penggantian iklan yang diserahkan
kepada penerima jasa, menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti
pemungutan PPN serta SSP sebagai bukti penyetoran, melakukan pencatatan
dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya selama satu bulan dan
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dilakukan oleh RRI Pusat
Jakarta sebalum batas waktu penyampaian SPT Masa berakhir yaitu tanggal 20
bulan berikutnya. | en_US |