• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN DOKUMEN PADA STRATEGIC BUSSINESS UNIT (SBU) TEMBAKAU PT.PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) JELBUK - JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdl0 (305)_1.pdf (67.00Kb)
    Date
    2014-01-29
    Author
    ANY PUTRI DWI FRIYANTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui secara pasti bagaiman cara pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terutama atas jasa pengiriman dokumen pada Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember pada tanggal 03 Maret 2008 – 03 April 2008. Obyek yang di ambil adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen. Dalam penghitungannya dikenakan tarif 10% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui cara penghitungan, cara pemotongan, PPh pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen atas 3 (tiga) perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) yaitu PT. Silkargo Indonesia, PT. Hartamas Bahari, PT. Birotika Semesta, kemudian dilakukan penyetoran ke kas negara melalui via Bank Mandiri dengan SSP dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan dilampiri daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, bukti pemotongan dan SSP. Pelaporan dilakukan oleh pihak Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember ke Kantor KPP Jember. Pajak disetor tiap bulan sekali yang dilakukan sendiri oleh staf perpajakan ke Bank Mandiri Jember. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah bahwa Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen, telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukti dari taatnya Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember membayar pajak adalah dapat dilihat dari SPT Masa PPh 23, Bukti Pemotongan, besert Surat Setoran Pajak (SSP), dan juga Strategic Bussineess Unit (SBU) TEMBAKAU tidak pernah dikenakan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak ke kas negara dan juga pelaporan pada Kantor Pelayana Pajak (KPP) Jember
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27245
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository