dc.contributor.author | Aviv Mitra | |
dc.date.accessioned | 2014-01-29T00:46:15Z | |
dc.date.available | 2014-01-29T00:46:15Z | |
dc.date.issued | 2014-01-29 | |
dc.identifier.nim | NIM060803104033 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26858 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan uraian pada bab terlebih dahulu, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. PT. JAMSOSTEK (Persero) Kantor Cabang Jember sebagai badan
penyelenggara program JAMSOSTEK dalam hal ini mempunyai kewajiban
untuk memberikan perlindungan pekerja. Perlindungan ini diberikan terhadap
kemungkinan resiko kerja yang ditimbulkan akibat kerja dan merupakan upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja maupun keluarganya sekaligus untuk
meningkatkan produktivitas dari tenaga kerja.
2. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK bahwa
salah satu hak peserta JAMSOSTEK adalah memperoleh Jaminan Kematian
yang diberikan apabila tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja. PT. JAMSOSTEK (Persero) berkewajiban
memberikan santunan berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.
3. Prosedur pendaftaran perusahaan program JAMSOSTEK meliputi tiga macam
kegiatan administrasi, yaitu :
a. Pendaftaran Perusahaan
Pengusaha mendaftarkan perusahaannya dengan mendatangi kantor PT.
JAMSOSTEK (Persero) setempat dan mengisi formulir Jamsostek 1.
b. Penetapan Tarif Iuran
Setelah perusahaan didaftarkan, PT. JAMSOSTEK (Persero) akan
menetapkan tarif iuran yang harus dibayar oleh perusahaan setiap bulan.
c. Penerbitan Sertifikat Perusahaan
Perusahaan yang telah mendaftar akan memperoleh sertifikat perusahaan
dari PT. JAMSOSTEK (Persero). | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 060803104033; | |
dc.subject | JAMINAN KEMATIAN, PT. JAMSOSTEK (Persero) | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN KEMATIAN PADA PT. JAMSOSTEK (Persero) KANTOR CABANG JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |