dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada PT. Bank Jatim
Cabang Jember dengan judul ”Prosedur Akuntansi Tabungan Haji Pada PT. Bank
Jatim Cabang Jember”, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
5.1 Prosedur Tabungan Haji Bank Jatim
Prosedur pada Tabungan Haji antara lain meliputi pembukaan, penyetoran,
dan penarikan maupun penutupan.
5.1.1 Pembukaan Rekening
Setiap permohonan pembukaan rekening Tabungan Haji Bnak Jatim calon
penabung wajib mengisi formulir :
Formulir-formulir yang digunakan antara lain :
1. Formulir ”Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Haji”.
2. Formulir ”Kartu Contoh Tanda Tangan”.
3. Formulir ”Data Nasabah (CIF)”.
4. Formulir ”Bukti Setoran” dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri dari :
a. Lembar pertama : untuk seksi akuntansi.
b. Lembar kedua : untuk penyetor/nasabah.
5.1.2 Penyetoran
Kegiatan penyetoran oleh nasabah dilakukan dikantor kas unit di kantor kas
unit yang tersedia pada Bank Jatim dengan menunjukkan Buku Tabungan Haji,.
selanjutnya mengisi slip formulir yang dilakukan sendiri oleh penyetor/nasabah
yang selanjutnya diserahkan langsung ke bagian Teller.
Formulir-formulir yang digunakan yaitu :
1. Formulir ”Bukti Setoran” dalam rangakap 2 (dua) yang terdiri dari :
a. Lembar pertama : untuk seksi akuntansi.
b. Lembar kedua : untuk penyetor/nasabah.
5.1.3 Penarikan (Penutupan).
Penarikan (penutupan) Tabungan Haji hanya dapat dilakukan pada kantor
cabang dimana rekening tabungan dibuka dengan menunjukkan Buku Tabungan
Haji yang bersangkutan. Nasabah yang hendak melakukan kegiatan penarikan
(penutupan) wajib pula memenuhi ketentuan yakni mengisi beberapa persyaratan
yang telah ditentukan oleh pihak bank, selanjutnya persyaratan tersebut diproses
lebih lanjut oleh pihak service assitant, teller, dan kemudian bagian akuntansi.
Formulir-formulir yang digunakan antara lain :
1. Formulir ”Aplikasi Penutupan Rekening Tabungan”.
2. Formulir ”Bukti Penarikan”.
5.2 Kegiatan Praktek Kerja Nyata
5.2.1 Membantu di Kantor Cabang
1. Membantu di Pelayanan Nasabah (PN) antara lain :
a. Membantu mengarsipkan serta melayani pengambilan Rekening
Koran (RC).
b. Melayani dan membantu meregister dan pembuatan referensi bank.
c. Memfile Rekening Koran (RC) dan RTGS.
d. Membantu meregister pembuatan ATM dan melayani pengambilan
ATM nasabah.
5.2.2 Membantu Kantor Kas/Unit
1. Membantu staf marketing di lapangan dan menjelaskan serta melayani
dalam mencari nasabah-nasabah baru, untuk membuka rekening
tabungan, rekening giro, deposito maupun penawaran pengajuan kredit.
3. Melayani nasabah dalam pembukaan rekening.
4. Membantu teller dalam meregister nomor rekening berdasarkan nomor
urut nasabah dan memfile data nasabah kedalam komputer.
5. Membantu meregister pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun PBB. | en_US |