ATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA ANGKUT DAN PEMASANGAN BANTALAN BESI REL KERETA API OLEH CV.HADI MULYA DJAYA PADA PT.KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
PPh merupakan salah satu pemasok yang cukup besar bagi negara, karena PPh
menyangkut objek pajak yang cukup luas, salah satunya PPh Pasal 23. dalam hal ini,
PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa angkut dan pemasangan
bantalan besi rel kereta api. Laporan ini ditulis untuk mengetahui pelaksanaan
perpajakan khususnya Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa
angkut dan pemasangan bantalan besi rel kereta api.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT) yang
berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dan penyelenggaraan kegiatan
selain yang telah dipotong dalam pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subyek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan BUT atau
perwakilan luar negeri lainnya.
Dari Jasa Angkut tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dari tarif PPh Pasal 23 atas
jasa adalah 15 % dari perkiraan penghasilan netto. Perkiraan penghasilan netto sesuai
dengan Keputusan Jendral pajak Nomor Kep. 170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002,
maka perkiraan penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh
pasal 23 adalah 40% dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pelaksanaan
perpajakan PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sudah menjalankan dengan
baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun pelaksanaan masih terdapat sedikit
kesalahan, perlunya ketelitian didalam penulisan.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 4588/J25.1.2/PP.9/2006
Collections
- DP-Taxation [889]