• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK KOMUNIKASI FRAME RELAY PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdl0 (265)_1.pdf (34.07Kb)
    Date
    2014-01-28
    Author
    Andyanto Sudayani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PPh merupakan salah satu pemasok yang cukup besar bagi negara, karena PPh menyangkut objek pajak yang cukup luas, salah satunya PPh Pasal 23. Dalam hal ini, PT. BTN (Persero) Cabang Jember merupakan BUMN yang bergerak dibidang perbankkan. Sebagai penunjang kegiatan perbankkan tersebut PT. BTN (Persero) Cabang Jember menggunakan Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay sebagai penunjang kelancaran akses data keseluruh kantor PT. BTN di Indonesia. Laporan ini ditulis untuk mengetahui pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay pada PT. Bank Tabungan Negara. Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau jasa sewa dan penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong dalam pasal 21, yang dibayarkan atau terhutang oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau perwakilan luar negeri lainnya.PT. BTN sebagai BUMN yang bergerak dibidang perbankkan mempunyai misi Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan industri kepada lapisan masyarakat menengah kebawah serta menyediakan produk dan jasa perbankan. Dari Jasa Teknik Komunikasi Frame Relay tersebut dikenakan PPh Pasal 23 dan tarif PPh Pasal 23 atas jasa ini adalah 15 % dari perkiraan penghasilan netto. Perkiraan penghasilan netto sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-170/PJ/2002 pada tanggal 28 maret 2002, maka perkiraan penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 adalah 40% dihitung dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam pelaksanaan PT. BTN sudah menjalankan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku namun dalam pelaksanaan masih terdapat sedikit kesalahan, perlunya ketelitian didalam penulisan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26403
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository