dc.description.abstract | Di masa sekarang ini perkembangan ekonomi Indonesia sangat didukung
oleh semakin maraknya badan usaha, baik kecil, menengah maupun besar.
Perkembangan ini tampak dari semakin banyak dan bermunculannya masyarakat
membentuk badan usaha kecil-kecilan sebagai upaya berwira usaha. Hal ini
merupakan bentuk sensitifitas perekonomian terhadap kemajuan ekonomi di
Indonesia. Fenomena semakin berkembangnya badan usaha tidak sepenuhnya
dapat mempengaruhi keadaan wajib pajak untuk melakukan kepatuhan dalam hal
membayar pajak.
Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak
maupun aparatur pajak. Oleh sebab itu Kantor Pelayanan Pajak harus memiliki
cara tertentu untuk menyadarkan masyarakat akan betapa besar peranan pajak
dalam pembangunan suatu Negara. Penguasaan terhadap peraturan perpajakan
bagi wajib pajak tentu akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak akan berusaha menjalankan kewajibannya agar terhindar dari sanksisanksi
yang
berlaku
dalam
ketentuan
umum
peraturan
perpajakan.
Pemerintah menciptakan system perpajakan baru yaitu lahirnya UndangUndang
perpajakan yang terdiri atas : UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan
pajak umum dan tata cara perpajakan, UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan, UU No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, UU No.13 tahun 1985 tentang bea
materai. Sejalan dengan perkembangan yang ada, didasari ternyata banyak
masalah yang timbul ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga
menuntut perlunya penyempurnaan terhadap Undanu-Undang tersebut. Dan
penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang tersebut dilakukan dengan
dikeluarkannya Undang-Undang tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pajak Umum dan Tata cara Perpajakan, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No.
42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan
tujuan pembangunan nasional serta kebijakan pemerintah dalam Pembangunan
jangka Panjang (PJP) II.
System self assessment, memberikan kepercayaan penuh dan tanggung
jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong, memperhitungkan,
menyetor dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam system ini diharapkan wajib
pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya. Kejujuran dalam meghitung
pajaknya,memiliki hasrat atau keinginan yang baik untuk membayar pajak, dan
disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.reformasi
perpajakan telah digulirkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya undangundang
perpajakan tahun 2000 sejak januari 2001. Perubahan ini berdampak
terhadap dunia usaha secara keseluruhan.
Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama telah menunjukan
konsistensinya sebagai Badan Perpajakan untuk melaksanakan pemungutan pajak
yang sebenarnya terhadap Badan Usaha, sebab masih Warga Negara Indonesia
yang belum sadar akan kewajibannya sebagai obyek Pajak di Negara ini. Untuk
itu badan Perpajakan lebih mencermati masalah pelaksanakan penagihan Pajak
Badan Usaha untuk menunjang kelancaran wajib pajak di Indonesia dan taat
hokum sebagai obyek pajak serta mengaktualisasikan fungsi Kantor pelayanan
pajak sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang melayani masalah kewajiban
pembayaran pajak bagi obyek pajak.
Berdasarkan uraian diatas, maka dalam pelaksananan Praktek Kerja Nyata
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember ini, kami memilih judul “Prosedur
Pencatan Dan Pengelolaan SSP PPh Pasal 25 Badan Pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jember” | en_US |