Show simple item record

dc.contributor.authorISTI BAROKAH
dc.date.accessioned2014-01-28T05:43:23Z
dc.date.available2014-01-28T05:43:23Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM070803104146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26314
dc.description.abstractDi masa sekarang ini perkembangan ekonomi Indonesia sangat didukung oleh semakin maraknya badan usaha, baik kecil, menengah maupun besar. Perkembangan ini tampak dari semakin banyak dan bermunculannya masyarakat membentuk badan usaha kecil-kecilan sebagai upaya berwira usaha. Hal ini merupakan bentuk sensitifitas perekonomian terhadap kemajuan ekonomi di Indonesia. Fenomena semakin berkembangnya badan usaha tidak sepenuhnya dapat mempengaruhi keadaan wajib pajak untuk melakukan kepatuhan dalam hal membayar pajak. Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun aparatur pajak. Oleh sebab itu Kantor Pelayanan Pajak harus memiliki cara tertentu untuk menyadarkan masyarakat akan betapa besar peranan pajak dalam pembangunan suatu Negara. Penguasaan terhadap peraturan perpajakan bagi wajib pajak tentu akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan berusaha menjalankan kewajibannya agar terhindar dari sanksisanksi yang berlaku dalam ketentuan umum peraturan perpajakan. Pemerintah menciptakan system perpajakan baru yaitu lahirnya UndangUndang perpajakan yang terdiri atas : UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan pajak umum dan tata cara perpajakan, UU No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, UU No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, UU No.13 tahun 1985 tentang bea materai. Sejalan dengan perkembangan yang ada, didasari ternyata banyak masalah yang timbul ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap Undanu-Undang tersebut. Dan penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pajak Umum dan Tata cara Perpajakan, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan pemerintah dalam Pembangunan jangka Panjang (PJP) II. System self assessment, memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam system ini diharapkan wajib pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya. Kejujuran dalam meghitung pajaknya,memiliki hasrat atau keinginan yang baik untuk membayar pajak, dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.reformasi perpajakan telah digulirkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya undangundang perpajakan tahun 2000 sejak januari 2001. Perubahan ini berdampak terhadap dunia usaha secara keseluruhan. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama telah menunjukan konsistensinya sebagai Badan Perpajakan untuk melaksanakan pemungutan pajak yang sebenarnya terhadap Badan Usaha, sebab masih Warga Negara Indonesia yang belum sadar akan kewajibannya sebagai obyek Pajak di Negara ini. Untuk itu badan Perpajakan lebih mencermati masalah pelaksanakan penagihan Pajak Badan Usaha untuk menunjang kelancaran wajib pajak di Indonesia dan taat hokum sebagai obyek pajak serta mengaktualisasikan fungsi Kantor pelayanan pajak sebagai salah satu Instansi Pemerintah yang melayani masalah kewajiban pembayaran pajak bagi obyek pajak. Berdasarkan uraian diatas, maka dalam pelaksananan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember ini, kami memilih judul “Prosedur Pencatan Dan Pengelolaan SSP PPh Pasal 25 Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember”en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803104146;
dc.subjectProsedur Pencatan Dan Pengelolaan SSP PPhen_US
dc.titlePROSEDUR PENCATATAN DAN PENGELOLAAN SSP PPh PASAL 25 BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [657]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record