Show simple item record

dc.contributor.authorRISTI VALENTINA HURI
dc.date.accessioned2014-01-28T02:01:37Z
dc.date.available2014-01-28T02:01:37Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM090803104023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25982
dc.description.abstractBerdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan penulis kurang lebih 1 bulan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Tegal Besar Cabang Jember yang berhubungan dengan prosedur akuntansi pemberian kredit umum pedesaan usaha pertanian dapat diambil kesimpulan tentang beberapa prosedur pemberian KUPEDES sebagai berikut : 1. Nasabah membawa kelengkapan persyaratan pinjaman Kupedes untuk usaha pertanian dan dokumen-dokumen diperlukan antara lain: a. WNI umur minimal 21 tahun atau sudah menikah. b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), suami/istri sebanyak 2 lembar. c. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah (SN). d. Mempunyai usaha yang layak untuk dibiayai oleh Kupedes dengan menunjukkan surat keterangan dari desa/kelurahan. e. Menyerahkan akta bukti kepemilikan benda yang akan dijadikan jaminan/agunan dalam memperoleh kredit. Adapun bukti jaminan yang harus diserahkan nasabah yaitu: - Surat tanah yang dilengkapi IMB (untuk nasabah yang jaminannya berupa tanah dan bangunan). - Copy bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). - Bukti cek fisik BPKB (untuk nasabah yang jaminannya berupa kendaraan bermotor) - Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) - Akta jual beli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. 2. Deskman memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi formulir pendaftaran. 3. Tahap analisa, evaluasi, pemberian putusan Kupedes merupakan tahap pemeriksaan/survei kepada nasabah yang dilakukan oleh mantri mengenai usaha yang dilakukan nasabah, kelayakan agunan yang dijaminkan, tempat tinggal nasabah, putusan berapa besarnya plafon, pola angsuran, dan jangka waktu. Kemudian, putusan pemberian pinjaman Kupedes akan dilakukan oleh Kepala Unit. 4. Tahap pencairan dan perjanjian Kupedes merupakan tahap akhir setelah putusan pemberian pinjaman Kupedes di realisasi oleh Kepala Unit. Deskman akan melakukan penandatangan dokumen perjanjian Kupedes oleh pemohon dan pembayaranya diserahkan kepada Teller. Prosedur pencatatan yang dilakukan oleh Daskmen dan Teller sebagi berikut : 1. Deskman melakukan pencatatan pada register SKPP (Surat Keterangan Permohonan Pinjaman) dan diberikan kepada Kepala Unit untuk diperiksa kelengkapan dan dibubuhkan trik mark. SKPP diserahkan kembali ke Deskman untuk tanggal penyerahan kepada Mantri. 2. Deskman mencatat dalam register 35 ada saat realisasi kredit dan dilanjutkan dengan ditanda tanganinya SPH, serta surat-surat lain yang berhubungan denga Kupedes usaha pertanian. Lalu mencatat pada register 35 DA. 3. Berdasarkan pencairan kredit yang akan diberikan kepada nasabah , Teller memvalidasi dalam komputerisasi yang menggunakan sistem BRINET dengan memasukkan nomor pinjaman (kwitansi realisasi) dan nomor simpanan. 4. Berdasarkan kegiatan saat penerimaan angsuran Teller mencatat transaksi dalam komputerisasi yang menggunakan sistem BRINET dengan memasukkan nomor simpanan dan nominal angsuran perbulannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803104023;
dc.subjectKREDIT UMUM PEDESAAN, USAHA PERTANIANen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) PADA USAHA PERTANIAN DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT TEGAL BESAR CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record