dc.description.abstract | Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan penulis kurang
lebih 1 bulan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Tegal Besar
Cabang Jember yang berhubungan dengan prosedur akuntansi pemberian kredit
umum pedesaan usaha pertanian dapat diambil kesimpulan tentang beberapa
prosedur pemberian KUPEDES sebagai berikut :
1. Nasabah membawa kelengkapan persyaratan pinjaman Kupedes untuk usaha
pertanian dan dokumen-dokumen diperlukan antara lain:
a. WNI umur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), suami/istri
sebanyak 2 lembar.
c. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah (SN).
d. Mempunyai usaha yang layak untuk dibiayai oleh Kupedes dengan
menunjukkan surat keterangan dari desa/kelurahan.
e. Menyerahkan akta bukti kepemilikan benda yang akan dijadikan
jaminan/agunan dalam memperoleh kredit.
Adapun bukti jaminan yang harus diserahkan nasabah yaitu:
- Surat tanah yang dilengkapi IMB (untuk nasabah yang jaminannya
berupa tanah dan bangunan).
- Copy bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Bukti cek fisik BPKB (untuk nasabah yang jaminannya berupa
kendaraan bermotor)
- Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Akta jual beli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
2. Deskman memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi formulir pendaftaran.
3. Tahap analisa, evaluasi, pemberian putusan Kupedes merupakan tahap
pemeriksaan/survei kepada nasabah yang dilakukan oleh mantri mengenai
usaha yang dilakukan nasabah, kelayakan agunan yang dijaminkan, tempat
tinggal nasabah, putusan berapa besarnya plafon, pola angsuran, dan jangka waktu. Kemudian, putusan pemberian pinjaman Kupedes akan dilakukan oleh
Kepala Unit.
4. Tahap pencairan dan perjanjian Kupedes merupakan tahap akhir setelah
putusan pemberian pinjaman Kupedes di realisasi oleh Kepala Unit. Deskman
akan melakukan penandatangan dokumen perjanjian Kupedes oleh pemohon
dan pembayaranya diserahkan kepada Teller.
Prosedur pencatatan yang dilakukan oleh Daskmen dan Teller sebagi berikut :
1. Deskman melakukan pencatatan pada register SKPP (Surat Keterangan
Permohonan Pinjaman) dan diberikan kepada Kepala Unit untuk diperiksa
kelengkapan dan dibubuhkan trik mark. SKPP diserahkan kembali ke Deskman
untuk tanggal penyerahan kepada Mantri.
2. Deskman mencatat dalam register 35 ada saat realisasi kredit dan dilanjutkan
dengan ditanda tanganinya SPH, serta surat-surat lain yang berhubungan denga
Kupedes usaha pertanian. Lalu mencatat pada register 35 DA.
3. Berdasarkan pencairan kredit yang akan diberikan kepada nasabah , Teller
memvalidasi dalam komputerisasi yang menggunakan sistem BRINET dengan
memasukkan nomor pinjaman (kwitansi realisasi) dan nomor simpanan.
4. Berdasarkan kegiatan saat penerimaan angsuran Teller mencatat transaksi
dalam komputerisasi yang menggunakan sistem BRINET dengan memasukkan
nomor simpanan dan nominal angsuran perbulannya. | en_US |