ANALISA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDY KASUS DI BADAN AMIL ZAKAT KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lumajang mayoritas muslim,
menjadi potensi besar dalam rangka pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
Mereka yang gajinya telah mencapai nishab, berkewajiban menunaikan zakat, sedang
yang belum mencapai nishab ada anjuran menunaikan infaq dan shadaqah. Potensi
besar tersebut secara bertahap telah dimanfaatkan melalui pengelolaan Zakat, Infaq
dan Shadaqah (ZIS), namun belum dapat berjalan dengan optimal. Tesis ini menaruh
perhatian pada masalah pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang
dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Lumajang. Pokok permasalah
yang diketengahkan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana proses dan hasil
implementasi Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat di
Kabupaten Lumajang, bagaiman pemanfaatan dana ZIS tersebut, baik secara
konsumtif maupun produktif, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi
implementasi kebijakan pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ)
Kabupaten Lumajang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisa implementasi kebijakan pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat
(BAZ) Kabupaten Lumajang yang telah berjalan selama 8 tahun hingga sekarang ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif,
yang akan berusaha memahami tentang fenomena dan mengungkap secara obyektif
fakta-fakta yang ada di lapangan, dengan memanfaatkan konsep-konsep untuk
menjelaskan fenomena dan realita tersebut. Sebagai bagian dari penelitian kualitatif,
maka dalam penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menguji hipotesis. Berdasar hasil
penelitian dapat dikatakan bahwa BAZ Kabupaten Lumajang dalam pengelolaan
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang
signifikan, meskipun hasilnya belum optimal. Tetapi secara umum, dilihat dari
laporan BAZ selama 2001 hingga akhir 2008, telah menunjukkan perkembangan
yang baik. Ada beberapa faktor yang berpengaruh pada pengelolaan zakat yang
dilakukan BAZ Kabupaten Lumajang, seperti faktor kebijakan itu sendiri, kemudian
faktor kepatuhan masyarakat (PNS) untuk menunaikan kewajiban berzakat, faktor
tiadanya sanksi hukum bagi yang tidak menunaikan kewajiban zakat dan faktor
birokrasi dengan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya. Dalam rangka mengoptimalkan
pengelolaan zakat, pemerintah telah mengambil langkah untuk merevisi UU Nomor
38 tahun 1999, agar lebih sempurna dan lebih mendukung dalam implementasinya.
Disamping ada upaya untuk membuat Perda Pengelolaan Zakat. BAZ Kabupaten
Lumajang terus melakukan upaya peningkatan dalam pengelolaan zakat, bersinergi
dengan Kantor/Dinas/Instansi, yang didukung oleh good will Bupati Lumajang.
Kinerja UPZ-UPZ Kantor/Dinas/Instansi terus dipacu, agar dapat mendukung
pengelolaan zakat melalui BAZ Kabupaten Lumajang dengan hasil yang lebih bagus.