dc.description.abstract | Setelah melakukan kegiatan Praktek Kerja Nyata selama kurang lebih 1 bulan
pada PT BPR Manuk Ayu, penulis mendapatkan banyak manfaat berupa pengalaman dan
pengetahuan bank secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. PT BPR Manuk Ayu seperti halnya bank lainnya yaitu mengumpulkan dana dari
masyarakat dari berbagai macam bentuk yang kemudian disalurkan kembali
dalam bentuk kredit, yaitu kredit modal kerja ( perorangan ).
2. Pemberian kredit modal kerja ( perorangan ) yang dilakukan oleh PT BPR Manuk
Ayu bertujuan untuk membantu kelancaran usaha bagi masyarakat khususnya
untuk pengusaha kecil.
3. Prosedur pemberian kredit modal kerja ( perorangan ) pada PT BPR Manuk Ayu
adalah sebagai berikut :
a. Administrasi kredit wakil dari bank menerima pengajuan kredit dari nasabah
beserta kelengkapannya serta syarat-syarat yang diajukan oleh pihak bank.
b. Administrasi kredit menyerahkan permohonan kredit kepada kabid. Bagian
kredit untuk melakukan survey kepada nasabah.
c. Setelah di survey, bagian kredit menyerahkan berkas permohonan kredit dan
laporan hasil survey kepada Direktur Utama diperiksa dan mengadakan
Rapat Komite untuk meminta persetujuan dari Direktur Utama.
d. Setelah mendapatkan persetujuan, Direktur Utama menyerahkan berkas
permohonan kredit kepada bagian administrasi kredit untuk diproses.
e. Bagian Administrasi menghubungi nasabah untuk datang ke bank untuk
melakukan pengikatan dengan Direktur Utama dan menandatangani
Perjanjian Kredit.
f. Setelah pengikatan, administrasi membuat surat tanda terima pinjam, cek
fisik kendaraan, kwitansi angsuran dan bukti pengambilan uang. g. Kasir menerima surat tanda terima pinjaman dan bukti pengambilan uang
kemudian nasabah menerima uang tunai, tanda terima pinjaman, kwitansi
pinjaman serta kartu control angsuran.
h. Kasir pada akhir proses memproses dalam bukti kas masuk dan bukti kas
keluar, sedangkan bagian akuntansi mencatat transaksi tersebut.
4. Kinerja bagian Administrasi Kredit yaitu mengatur, mengawasi, melaksanakan
administrasi dan dokumentasi pemberian biaya, serta melakukan kegiatan untuk
mengamankan posisi bank dalam memberikan pembiayaan. | en_US |