dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat besar disamping
penerimaan-penerimaan negara yang lain. Salah satu pajak yang harus dibayarkan
Wajib Pajak ke kas negara adalah Pajak Penghasilan, dimana sudah diatur dalam
Undang-undang Perpajakan no. 16 perubahan kedua atas Undang-undang no. 6 tahun
1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang no. 16 tahun 2000, dimana setiap
Wajib Pajak orang pribadi dalam negara sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan diwajibkan atas gaji itu untuk dikenakan Pajak Penghasilan (khususnya
pasal 21). Tujuan penulis adalah untuk mengetahui Mekanisme Pemotongan, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan PT. Pos Indonesia (Persero)
Tbk. Kantor Cabang Jember.
Dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan digunakan 2
(dua) cara, yang pertama penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang Pensiun
yang dibayarkan secara berkala (bulanan) dan yang kedua dilakukan secara bulanan
pada tahun kedua dan seterusnya. Laporan magang ini dilakukan di PT. Pos Indonesia
(Persero) Tbk. Kantor Cabang Jember mulai tanggal 23 Januari 2006 s/d 23 Februari
2006, dan objek yang diambil adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan.
Kesimpulan yang Penulis dapat dari hasil Laporan ini adalah bahwa
Mekanisme Penyampaian Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pensiunan di PT. Pos
Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jember sudah baik, karena dalam
melaksanakan penyetoran , pelaporan pajaknya tidak pernah terlambat, hal ini
dilaksanakan guna menghindari kesulitan dan denda yang dikenakan jika terlambat
melakukan penyetoran dan pelaporan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak. | en_US |