PROSES ADMINISTRASI PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSAN TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat
dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari
Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan
juga untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Pajak Air
Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah
khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Prosedur Pelaksanaan Perpajakan Air
Permukaan dan Pemanfaatan Air pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin
pengambilan dan/ atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang
merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian
hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi
pendataan dan pendaftaran. Proses selanjutnya adalah seksi pendataan dan
pendaftaran melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan
pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak,
jenis dan nomor berkas pemakaian air.Setiap Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan pada seksi-seksi yang ada
saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah. Sistem
pemungutannya menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu
sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu
Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan (PAP) sudah sesuai dengan mekanisme dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran
Pajak Air Permukaan (PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan
pajak daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar
memberi peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
jawab.
Collections
- DP-Taxation [889]