Show simple item record

dc.contributor.authorAgus Sajid Kharismanto
dc.date.accessioned2014-01-27T12:50:00Z
dc.date.available2014-01-27T12:50:00Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM080903101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25471
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2012 sampai dengan 12 April 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final atas sewa tanah pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final atas sewa tanah yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final adalah sama, yaitu 10% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 final mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember sebagai pelaksana pemungut pajak khususnya pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 final atas sewa Tanah. Sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember berusaha terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang –undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101069;
dc.subjectPemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilanen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 FINAL ATAS SEWA TANAH PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) AJONG GAYASAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record