Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG ROMADON
dc.date.accessioned2014-01-27T12:48:15Z
dc.date.available2014-01-27T12:48:15Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM080903101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25470
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2012 sampai dengan 12 April 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak penghasilan pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak penghasilan pasal 23 atas sewa komputer pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember. Pajak Penghasilan pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pewakilan perusahaan luar negeri lainnya. karena sejalan dan tumbuh kembangnya bidang bisnis tidak lepas dari peraturan perpajakan yang mengalami perubahan tersebut, dan untuk menghindari dari sanksi administrasi serta denda. Penelitian ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama melakukan penghitungan. yaitu menghitung jumlah komputer serta menghitung Pajak Penghasilan yang dikenakan pada sewa komputer tersebut. dan selanjutnya tahap kedua adalah dengan melakukan penyetoran pada Bank persepsi atau Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. kemudian pada tahap ketiga adalah dengan melaporkan ke Kantor Pajak setempat dengan membawa tanda bukti setoran atas pengenaan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa.Dalam hal sewa komputer saat melakukan kerja sama dengan pihak lain adalah termasuk pada PPh pasal 23 atas dasar pada PP No. 36 tahun 2008. Pada prinsipnya pelaksanaan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi dalam arti bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporannya dilakukan ditempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 pada PT. Perkebunan Nusantara (Persero) Kebon Ajong Jember. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23. Pemungutan tarif Pajak penghasilan pasal 23 adalah sama, yaitu 2% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak penghasilan pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101055;
dc.subjectPemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPhen_US
dc.titleTATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA KOMPUTER PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN DENGAN KOPERASI KARYAWAN KARTANEGARA CBU KEBUN AJONG GAYASANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record