PELAKSANAAN RETRIBUSI PASAR HEWAN PADA UNIT PASAR KALISAT DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Retribusi daerah merupakan salah satu penyumbang pada kas daerah,
khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya adalah Retribusi
Pasar Umum dan Retribusi Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini
dilaksanakan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Retribusi Pasar Umum dan Retrubusi Pasar
Hewan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana
instansi tersebut melaksanakan kewajiban di bidang perpajakannya.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum
yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar Umum
dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan pelaporan
yang dilakukan unit-unit pasar.
Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan
retribusi yang terutang oleh pedagang adalah bervariasi berdasarkan jenis dan jumlah
Hewan. Penetapan tarif tersebut sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,
pemeliharaan tempat dan penetapan tarif tersebut hanya untuk menutup sebagian
besar biaya.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu
pedagang memasuki areal pasar hewan, berdasarkan jumlah hewan yang
diperdagangkan serta jumlah pedagangnya. Ketika ada transaksi jual-beli hewan
maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi jual beli sesuai golongan hewan yang laku terjual tersebut dan akan diberikan SKJBT (Surat
Keterangan Jual Beli Ternak).
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga
dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan
akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan
kepada Dinas Pasar.
Collections
- DP-Taxation [889]