dc.description.abstract | Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. TASPEN
(Persero) Cabang Jember yaitu dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan
operasional perusahaan dan aktif membantu menyelesaikan tugas-tugas yang ada
dalam perusahaan. Praktek Kerja Nyata ini dititik beratkan pada bagian yang
berhubungan dengan Pelaksanaan Administrasi pembayaran Asuransi Kematian
(ASKEM) PT. Taspen (Persero) Cabang Jember. Namun tidak menutup
kemungkinan dalam Praktek Kerja Nyata ini juga membantu kegiatan lain yang
dikehendaki oleh pimpinan PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember.
4.1 Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Klim Asuransi Ke matian
(ASKEM)
Dalam pengajuan klim asuransi kematian (ASKEM) atau pengajuan SPP
klim peserta harus memenuhi syarat yaitu mengisi formulir yang telah disediakan
oleh PT. TASPEN (Persero) sesuai dengan pengajuan pembayaran yang
diinginkan.
a. Peserta Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang berhenti karena
pensiun, mengisi model SP4.A dengan melampirkan:
1) Blanko SP4. A sebanyak dua lembar;
2) Tembusan SK Pensiun dan photo copy sebanyak dua lembar;
3) SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) asli + lembar kedua
dan photocopy sebanyak satu lembar;
4) Photocopy CARPEG dan Kartu Taspen sebanyak satu lembar
5) Photocopt SK pengangkatan pertama CAPEG sebanyak satu lembar;
6) Photocopy No. Rekenig bank sebanyak dua lembar
7) Photocopy KTP pemohon sebanyak dua lembar
8) Pas photo 3 x 4 untuk pemohon sebanyak dua lembar;
9) Pas photo 3 x 4 Istri/Suami pemohon sebanyak satu lembar
10) Surat keterangan kuliah asli dan photocopy sebanyak dua lembar bagi
anak yang berusia 21 – 25 tahun (bila ada)
b. Peserta pegawai BUMN/BUMD yang berhenti karna pensiun, mengisi
formulir Akt1 dengan melampirkan :
1) Formulir Akt1 disahkan kepala dinas/ instansi sebanyak satu lembar;
2) Formulir KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) pada saat terjadi
kematian diketahui dinas / instansi sebanyak satu lembar;
3) Photocopy SK berhenti / pensiun sebanyak satu lembar;
4) Photocopy SK berkala / pangkat terakhir sebanyak satu lembar;
5) Photocopy SK pertama (Capeg) sebanyak satu lembar
6) Photocopy Karpeg sebanyak satu lembar;
7) Photocopy Kartu Taspen dan aslinya dilampirkan apabila berhenti karna
keluar.
c. Peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BMUN/ BUMD dan Pejabat
Negara yang meninggal dunia, ahli warisnya diminta mengisi formulir model
Akt.2 dan Akt.3 dengan melampirkan:
1) Formulir Akt.2;
2) Formulir Akt.3;
3) Photocopy SK pertama atau calon pegawai dilegalisir dinas;
4) Photocopy SK berkala legalisir dinas;
5) Photocopy Kartu Taspen legalisir dinas;
6) Photocopy Surat kematian legalisir lurah;
7) Photocopy Surat Nikah legalisir KUA setempat;
8) KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan GAji) diketahui instansi dan KPKN
/PEMDA;
9) Photocopy Kartu Pegawai legalisir dinas;
10) Photocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
d. Apabila istri/suami/anak Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai
BUMN/BUMD dan Pejabat Negara meninggal dunia, peserta mengisi
formulir model Akt.4 dengan melampirkan : 1) Formulir Akt.4 yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta dan kepala
urusan kepegawaian;
2) Photocopy surat keterangan kematian yang disahkan oleh Kepala Desa,
Lurah, Rumah Sakit atau Puskesmas dan aslinya;
3) photocopy surat nikah dan aslinya;
4) Kutipan perincian penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh
Bendaharawan Gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi Peserta;
5) Photocopy Kartu Identitas Diri peserta yang masih berlaku dan aslinya;
6) Photocopy SK terakhir atau berkala;
e. Apabila penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai
BUMN/BUMD dan keluarganya (istri/suami/anak) meninggal dunia, yang
bersangkutan atau ahli waris mengisi formulir model Akt.5 dengan
melampirkan:
1) Formulir Akt.5;
2) Photocopy Surat Keputusan Pensiun (SKEP)
3) Photocopy surat kematian dilegalisir Lurah;
4) Photocopy surat nikah dilegalisir KUA/Lurah;
5) Photocopy struk gaji dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
6) Photocopy KTP pemohon;
Berkas tersebut diserahkan ke Bidang Pelayanan yang kemudian akan
diproses lebih lanjut. | en_US |