Show simple item record

dc.contributor.authorVita Indayati
dc.date.accessioned2014-01-27T05:29:02Z
dc.date.available2014-01-27T05:29:02Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM030903101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25290
dc.description.abstractPajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat , instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dalam hal ini pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh perusahaan atas pembayaran penyerahan barang atau pembelian dari penjual barang (rekanan). Dari pembelian atau transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak, menyetorkan dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis, selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan dengan undang- undang yang berlaku. Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di PT. Tekom Kandatel Jember pada bulan Februari 2006. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada bagian keuangan PT. Telkom Kandatel Jember dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan perusahaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101088;
dc.subjectPEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILANen_US
dc.titlePROSES PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN MATERIAL KABEL TELEPON PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record