PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DI PT TELKOM BONDOWOSO
Abstract
Landasan kebijakan perlindungan hukum jaminan pekerja/buruh dalam
Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, diatur dalam UUD 1945. Pasal 28D ayat (1)
secara jelas menyatakan,bahwa” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. Ketentuan ini memberikan gambaran tentang pekerja/buruh yang
bekerja disuatu perusahaan harus dijadikan sebagai acuan untuk dapat diberikan
dukungan berupa jaminan oleh perusahaan tempat pekerja/buruh bekerja. Hukum
Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur perjanjian ataupun kegiatan pelaku
usaha agar tidak mengarah pada ketidaksesuaian penerapan pelaksanaan Undangundang
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah kegiatan outsourcing
dan salah satu kasus yang saya temukan adalah jaminan kesehatan dan
keselamatan kerja bagi pekerja/buruh outsourcing di PT Telkom Bondowoso.
Sehingga ruang lingkup pembahasan dalam Tesis ini adalah Perlindungan Hukum
Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Pekerja/Buruh Outsourcing di
PT Telkom Bondowoso. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Memperoleh
gambaran secara lengkap dan mengkaji tentang perlindungan hukum
pekerja/buruh outsourcing di PT Telkom Bondowoso yang pelaksanaannya
berkaitan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja berdasarkan Undangundang
No.13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan;
(2)
Untuk
mengetahui
serta
mengkaji
perlindungan hukum pekerja/buruh di bidang struktur dan gaji/upah
dengan teknologi digunakan, khususnya pekerjaan panjat tiang/menara yang
akhirnya bermuara pada kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja/buruh
outsourcing di PT Telkom Bondowoso; (3) Untuk menemukan solusi normatif
yang dapat lebih melindungi pekerja/buruh outsourcing di PT Telkom
Bondowoso. Penelitan adalah penelitian yuridis normatif menggunakan sumber
bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan tertulis antara PT Telkom
dengan Kopegtel sedangkan bahan hukum sekunder meliputi studi pustaka,
pendapat para sarjana dan karya ilmiah yang dapat menunjang dan mendukung
permasalahan yang dikaji serta mengacu pada penafsiran antisipasi untuk
menjawab isu hukum dengan berdasarkan pada aturan yang belum berlaku dan
dilengkapi dengan penelitian hukum empirik guna mendukung hasil analisa
normatif.Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan evaluatif
untuk mengetahui atau menilai program-program yang dijalankan dengan
menelaah substansi Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) No. 032/HK810/RE.5-D.04/BO-05/2006.
Hukum Ketenagakerjaan dan KEP-49/MEN/IV/2004. tentang Ketentuan Struktur
dan Skala upah.
Program outsourcing yang dilakukan oleh PT Telkom Bondowoso dapat
dikatakan tidak sesuai dengan kegiatan yang di-outsource dan tidak mengacu
pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus pada
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sedangkan perlindungan hukum
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja tingkat teknologi yang digunakan tidak
jelas dan tidak konsisten penerapannya, sehingga secara normatif berpengaruh
terhadap bisnis usaha PT Telkom. Adapun pola pengaturan hukum jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja berisiko tinggi dengan teknologi yang digunakan
dalam program outsourcing di PT Telkom Bondowoso, setidaknya bersumber
pada ketentuan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan harapan, PT Telkom dalam program outsourcing dapat meminimalisir
hambatan menjalankan usahanya serta lepas dari persoalan dan tuntutan hukum.
Collections
- MT-Agribusiness [159]