TATA CARA PEMOTONGAN,PENYETORAN,dan PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN DI (PERUM) PERHUTANI KPH JEMBER UNIT II JATIM
Abstract
Kegiatan Peraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di Perum Perhutani KPH Jember
pada tanggal 1 Oktober-31 Oktober 2007. Obyek yang diambil adalah Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Perum Perhutani KPH Jember. Dalam penghitungan
PPh Pasal 23 digunakan tarif 40% untuk bulan Januari-Maret 2007 dan tarif 30%
untuk bulan April.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui
besarnya biaya pemotongan Atas sewa kendaraan kepada Merpati Rent.A.Car dan
Travel Agency. Kemudian secara periodik dilakukan penyetoran ke kas negara via
Bank BNI dan dilaporkan ke KPP Jember. Pelaporan dilakukan oleh Merpati
Rent.A.Car dan Travel Agency. Pajak disetor tiap bulan sekali yang dilakukan sendiri
oleh bagian keuangan ke Bank BNI Jember.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa
mekanisme dan prosedur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa
Perantara Pembayaran sewa kendaraan sudah sesuai dengan peraturan yang ada,
Merpati Rent.A.Car dan Travel Agency terlihat dari SSP yang ada setiap bulannya.
Kesimpulan Administrasi perpajakan - sudah sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
Collections
- DP-Accounting [658]