dc.description.abstract | Pajak mempunyai kedudukan yang potensial dalam menggerakkan roda
pemerintahan dan pembangunan nasional. Kontribusi pajak terhadap penerimaan
Negara dan APBN sangat besar. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai
lembaga keuangan yang berperan penting sebagai perantara dalam bidang keuangan.
Ekstensifikasi pajak yang dilakukan pemerintah adalah salah satunya dengan
memberi target dari Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Pemotongan Bunga
Deposito, Tabungan, dan Jasa Giro dari sektor perbankan. Perbankan sebagai wajib
pajak harus mengadministrasikan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Atas Bunga Tabungan, Deposito, dan Jasa Giro. | en_US |