Show simple item record

dc.contributor.authorNurul Azizah
dc.date.accessioned2014-01-27T02:55:24Z
dc.date.available2014-01-27T02:55:24Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040903101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25003
dc.description.abstractPajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam rangka menuju pembangunan yang mandiri. Pajak merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan Negara dan pembangunan. Dengan perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi saat ini sangat berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan, terutama pada aspek perencanaan keluarga yang baik sebagai upaya menangani resiko keuangan tersebut. Cabang Perum Pegadaian Jember mempunyai produk-produk pegadaian yang salah satunya adalah Kredit Cepat Aman (KCA). Dalam laporan pelaksanaan PKN ini penulis ingin mengetahui hal-hal mengenai perpajakan khususnya yang berhubungan dengan PPh pasal 22 atas lelang barang jaminan. Objek pajak pada cabang Perum Pegadaian Jember adalah pemerosotan dari hasil lelang Barang Jaminan. Mengetahui penyetorn dalam pembayaran ditentukan besar kecilnya yang pertanggungan dikwitansi pembayaran lelang Barang Jaminan pada Cabang Perum Pegadaian Jember. Dalam pelaksanaan pemungutan PPh pasal 22 atas Lelang Barang Jaminan pada cabang-cabang Perum Pegadaian Jember melakukan pemungutan PPh pasal 22 setelah masa jatuh tempo habis, sebesar 1% dari jumlah uang Pinjaman. Dilaksanakan berdasarkan surat edaran No: 44/01.1.00211/2006.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101005;
dc.subjectPROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAKen_US
dc.titlePROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS LELANG BARANG JAMINAN PADA CABANG PERUM PEGADAIAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record