Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRIN WIDYANTOKO
dc.date.accessioned2014-01-27T02:36:28Z
dc.date.available2014-01-27T02:36:28Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040803104307
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24971
dc.description.abstractKESIMPULAN Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. BRI (Persero) Unit Jenggawah Cabang Jember, penulis dapat mengetahui prosedur pemberian kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang nantinya dapat disimpulkan sebagai berikut : a) Pihak Bank dalam hal ini Deskman menerima permohonan kredit yang disertai persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank antara lain : 1. Domisili kantor atau tempat pemotong gaji calon nasabah berada dalam wilayah kerja BRI Unit. 2. Tidak sedang menikmati kredit lainnya di BRI Cabang atau pun BRI Unit. 3. Mempunyai karakter yang baik, dibuktikan dari hasil wawancara dengan rekan-rekan sekantor yang bersangkutan. 4. Menyerahkan asli kartu peserta TASPEN bagi pegawai negeri. 5. Rekomendasian ijin permohonan Kupedes kepala kantor unit kerja atau instansi yang bersangkutan benar-benar akan mengajukan Kupedes di BRI Unit setempat. 6. Daftar perincian gaji yang terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di instansi yang bersangkutan 7. Surat Kuasa Memotong Gaji model PJ-05/UD 8. Bersedia untuk membuka rekening simpanan. b) Deskman mencatat pada register yang kemudian semua berkas SKPP (Surat Keterangan Permohonan Pinjaman) diserahkan kepada Kepala Unit. Kepala unit memeriksa persyaratan tersebut dan membubuhkan tanda trik mark pada buku register. Setelah itu berkas SKPP diserahkan pada Deskman untuk dilakukan pencatatan tanggal penyerahan pada Mantri pada buku register. c) Setelah Deskman melakukan pencatatan berkas SKPP diserahkan pada mantri. Mantri melakukan wawancara langsung pada calon nasabah golbertap dimana hasil wawancara tersebut digunakan sebagai bahan analisa untuk memberikan usulan keputusan. Kemudian berkas SKPP yang disertai dengan usulan keputusan diserahkan pada Kepala Unit. d) Kepala unit meneliti hasil usulan keputusan yang dilakukan oleh Mantri dan kemudian memberikan keputusan kredit. e) Apabila keputusan kredit diterima maka Deskman menyiapkan formulirformulir yang diperlukan untuk realisasi kredit. f) Setelah semua formulir selesai dibuat selanjutnya Deskman meminta tandatangan kepada Kepala Unit serta pemohon kredit yang bersangkutan. g) Setelah formulir-formulir tersebut telah selesai ditandatangani maka dilakukan pencairan kredit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803104307;
dc.subjectAKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. BANKen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT JENGGAWAH CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record