Show simple item record

dc.contributor.authorAde Candra Veri
dc.date.accessioned2014-01-27T02:13:04Z
dc.date.available2014-01-27T02:13:04Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040903101026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24940
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 22 September 2007 sampai dengan 22 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Kantor Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Bondowoso. b) mempelajari unsur-unsur terkait dengan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Pemandian Alam Tasnan Kabupaten Bondowoso. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Pemandian Alam Tasnan dilaksanakan dengan tertib dan belum pernah mendapat sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilaksanakan pada Pemandian Alam Tasnan Kabupaten Bondowoso cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan Undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101026;
dc.subjectPembayaran Pajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.titleTATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA PEMANDIAN ALAM TASNAN (KANTOR PARIWISATA SENI DAN BUDAYA KABUPATEN BONDOWOSO)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record