dc.description.abstract | Setelah melaksanakan Praktek Kerja Nyta dan mengetahui secara langsung
sistem dan prosedur akuntansi Jaminan Kecelakaan Kerja pada PT. JAMSOSTEK
(Persero) Kantor Cabang Jember. Maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Formulir yang digunakan dalam pengelenggaraan JAMSOSTEK, Khususnya
jaminan kecelakaan kerja adalah:
- Formulir pendaftaran kepesertaan JAMSOSTEK meliputi :
a. Formulir JAMSOSTEK 1 : Pendaftaran Perusahaan.
b. Formulir JAMSOSTEK 1a : Pendaftaran Tenaga kerja.
a. Formulir JAMSOSTEK 1b : Daftar Susunan Keluarga.
b. Formulir JAMSOSTEK 1c : Daftar tenaga Karja Keluar.
c. Formulir pembayaran iuran meliputi :
a. Formulir JAMSOSTEK 2 : Rekapitulasi rincian pambayaran
iuran.
b. Formulir JAMSOSTEK 2b : Rincian Iuran Tenaga Karja
- Formulir pengajuan klaim jaminan kacelaakan kerja meliputi :
a. Formulir JAMSOSTEK 3 : Laporan Kecelakaan tahap I
b. Formulir JAMSOSTEK 3a : Laporan Kecelakaan tahap II
c. Formulir JAMSOSTEK 3b : Surat Keterangan dari Dokter
2. Prosedur akuntansi penerimaan iuran pencatatanya melalui beberapa bagian,
diantaranya:
- Bagian pelayanan
a. Menerima nota pembayaran dari perusahaan dan mencocokkanya.
b. Menyerahkan nota pembayaran menerbitkan kwitansi penerimaan
iuran dan voucher penerimaan iuran yang diproses dan disetujui
kepada pengusaha.
- Bagian keuangan
a. Berdasarkan nota pembayaran memasukan data ke Sistem Informasi
Pelayanan Terpadu dan menerbitkan kwitansi penerimaan iuran dan
voucher penerimaan iuran serta menandatanganinya. Kepala Kantor Cabang
a. Menerima nota pembayaran, kwitansi penerimaan iuran dan voucher
penerimaan iuran serta menandatanganinya.
- Bagian Pembukuan
a. Berdasarkan nota pembayaran, kwitansi penerimaan iuran dan voucher
penerimaan iuran yang sudah didatangani mencatat penerimaan iuran
dalam kartu penerimaan iuran.
b. Mengarsip formulir-formulir tersebut berdasarkan nomor urut
pendaftaran dan nama perusahaan.
3. Prosedur pengajuan dan pembayaranklaim kecelakaan kerja melalui beberapa
bagian, diantaranya:
- Bagian pelayanan
a. Menerbitkan laporan kecelakaan kerja tahap I (F.3) berdasarkan
laporan kecelakaan kerja
b. Mengecek F.3 dan dan syarat-syarat pengajuan klaim (Foto copy KPJ,
foto copy KTP dan kwitansi pembayaran).
c. Jika sesuai menerbitkan laporan kecelakaan kerja tahap II (F.3a) dan
surat keterangan dokter (F.3b).
d. Berdasarkan F.3a dan F.3b bagian pelayanan membuat penetapan
jaminan kecelakaan kerja (F.3d).
- Bagian Keuangan
- Berdasarkan penetapan jaminan kecelakaan kerja (F.3d), memasukan data
ke Sistem Informasi Pelayanan Terpadu dan menerbitkan kwitansi
pembayaran jaminan (F.3e) dan voucher pembayaran jaminan (F.3f) serta
menandatanganinya.
- Kepala Kantor cabang
a. Menerima penetapan jaminan kecelakaan kerja (F.3d), kwitansi
pembayaran jaminan (F.3e)dan voucher pembayaran jaminan (F.3f)
serta menandatanganinya Kasir
a. Berdasarkan penetapan jaminan kecelakaan kerja (F.3d), kwitansi
pembayaran jaminan (F.3e)dan voucher pembayaran jaminan (F.3f)
yang sudah ditandatangani dicatat dalam buku pembukuan.
b. Mengarsip penetapan jaminan kecelakaan kerja (F.3d), kwitansi
pembayaran jaminan (F.3e)dan voucher pembayaran jaminan (F.3f).
c. Menyerahkan penetapan jaminan kecelakaan kerja (F.3d), kwitansi
pembayaran jaminan (F.3e)dan voucher pembayaran jaminan (F.3f)
serta membayarkan uang jaminan. | en_US |