Show simple item record

dc.contributor.authorAnas Fauzi Zulkarnain
dc.date.accessioned2014-01-27T01:22:29Z
dc.date.available2014-01-27T01:22:29Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070803101109
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24800
dc.description.abstractDari Kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam bidang pendapatan daerah pada pelaksanaan retribusi lelang kayu, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1) Pelaksanaan Administrasi Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan Pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember : a. penyediaan kayu hasil hutan untuk proses lelang dilakukan oleh masing- masing KPH diseluruh wilayah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan jadwal yang ditentukan; b. penentuan jadwal dan tempat lelang untuk proses lelang kayu hasil hutan ditentukan oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur setelah kayu siap untuk dilelang; c. kayu yang dilelang meliputi : a. sisa kapenjualan langsung; b. kayu hasil temuan dan tangkapan. d. 30 hari setelah tanggal terjadinya lelang belum diangkut, dikenakan denda biaya letak, dan sempai enam bulan atau 180 hari terhitung hari lelang ternyata tidak diangkut juga maka menjadi milik perum perhutani kembali; e. pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember sebesar 3,5% (tiga setengah persen) dari harga lelang milik Perum Perhutani Unit II Jawa Timur; f. penyetoran retribusi lelang kayu hasil hutan ke kas daerah melalui Bank Jatim; Pembagian retribusi lelang kayu hasil hutan setelah dikurangi biaya operasional diatur sebagai berikut : a. sebesar 40% untuk Pemerintah Propinsi; b. sebesar 60% untuk Pemerintah Kabupaten Kota.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803101109;
dc.subjectADMINISTRASI RETRIBUSI LELANGen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT. DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record