dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan PSAK 102 atas pembiayaan murabahah pada BMT. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan juga dokumentasi kepada manager, karyawan dan juga nasabah. Obyek penelitian yaitu Koperasi jasa keuangan syariah Nur Indah Abadi, KJKS Bmt Bina Tanjung dan Bmt Sidogiri Cabang. Daftar pertanyaan dibuat secara terstruktur dibuat berdasarkan PSAK 102 dan mengalami perkembangan saat pengambilan data. Data yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan analisis data kualitatif. Hasil dari analisis kualitatif menunjukkan bahwa DiKJKS Nur Indah Abadi penerapan PSAK telah dilakukan dengan baik meskipun beberapa hal masih belum sesuai diantaranya penerapan aset serta persepsi tentang akad murabahah dengan nasabah. Sama halnya di Bmt Bina Tanjung beberapa hal yang belum sesuai dengan PSA k 102 diantaranya penyisihan piutang dan denda, untuk penerapan aset dan uang muka Bmt Bina Tanjung tidak menerapkan tetapi secara keseluruhan penerapan telah dilakukan dengan baik. Di Bmt Sidogiri beberapa hal yang tidak sesuai yaitu margin murabahah tangguhan, sementara untuk aset tidak menerapkan. | en_US |