dc.description.abstract | Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam
pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi
dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak,
perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan
tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian
bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan
tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat
olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas
lain yang memberi manfaat.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 22 September 2007 sampai
dengan 22 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan:
a) membantu kegiatan secara langsung di Kantor Pariwisata Seni dan Budaya
Kabupaten Bondowoso.
b) mempelajari unsur-unsur terkait dengan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan pada Pemandian Alam Tasnan Kabupaten Bondowoso. Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan pada Pemandian Alam Tasnan dilaksanakan dengan tertib dan
belum pernah mendapat sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa
pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilaksanakan pada Pemandian Alam Tasnan
Kabupaten Bondowoso cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan
administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan Undang-undang terbaru sehingga
terhindar dari kesalahan administrasi. | en_US |