Show simple item record

dc.contributor.authorDINI NOOR AINI
dc.date.accessioned2014-01-25T04:36:30Z
dc.date.available2014-01-25T04:36:30Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM070920101007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24093
dc.description.abstractKabupaten Situbondo memiliki motto sebagai Kota SANTRI, yang berarti Sehat, Aman, Nyaman, Tertib, Rapi dan Indah. Filosofi dari motto ini adalah keinginan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat Situbondo, agar Kabupaten Situbondo bersih dan tertib, baik dari segi Fisik maupun non fisik (Bersih dari perampokan, perjudian, pelacuran dan kejahatan lainnya). Pada tahun 2004 di Situbondo dikeluarkan sebuah Perda tentang Larangan Praktek Pelacuran, yang tertuang dalam Perda No. 27 Tahun 2004. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktek pelacuran, dimana dari waktu ke waktu praktek pelacuran di Kota Situbondo telah sampai pada titik yang cukup meresahkan. Praktek pelacuran yang beroperasi tidak hanya di eks lokalisasi saja, tetapi telah merambah ke pinggir jalan Kota Situbondo. Dalam implementasi Perda No. 27 Tahun 2004 ditemui beberapa kendala, diantaranya adalah pemberian sanksi, sosialisasi dan disposisi implementor kebijakan. Untuk itu sangat menarik untuk dikaji dan diteliti tentang bagaimana implementasi Perda No. 27 Tahun 2004 tersebut. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa apakah Perda No. 27 Tahun 2004 telah dilaksanakan oleh aparat pemerintah dan ditaati oleh masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitataif dengan menggunakan pendekatan policy research (penelitian kebijakan) yang merupakan penelitian terapan (applied research). Sedangkan tehnik pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk verifikasi dan validitas data dilakukan dengan metode triangulasi. Sedangkan untuk model implementasinya digunakan model Edward III. Dari penelitian yang telah dilakukan, implementasi Perda No 27 Tahun 2004 telah dilaksanakan namun kurang optimal, dikarenakan terdapat kekurangan dalam implementasi Perda tersebut, yaitu lebih pada faktor manusia. Untuk itu ada beberapa saran yang dapat dikemukakan oleh peneliti kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pertama, Perlu adanya perubahan pendekatan, pendekatan yang semula bersifat instruktif kepada sasaran kebijakan, hendaknya diubah menjadi pendekatan yang sifatnya negosiatif-persuasif. Kedua, Perlu adanya tambahan Sumber daya manusia dan sumber dana. Ketiga, perlu adanya koordinasi dan konsolidasi antara lembaga sejenis. Keempat, Perlu adanya birokrasi yang profesional dan diterima oleh masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070920101007;
dc.subjectMasalah Sosial, Kebijakan, Implementasien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR : 27 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record