“Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Atas Sewa Tanah pada PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo”
Abstract
Pajak merupakan  salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi 
terwujudnya pembangunan karena dengan adanya pajak pemerintah dapat membiayai 
semua pelaksanaan pembangunan  dan dengan pajak diharapkan rakyat dapat 
berperan serta secara langsung dalam pembiayaan pembangunan. 
Hasil yang diperoleh penulis selam melaksanakan Praktek Kerja Nyata(PKN) ini 
adalah PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo telah melakukan 
perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah sesuai dengan  
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 yang didukung dengan  Keputusan Menteri 
Keuangan No. 120/KMK.03/2002 dan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep 227/PJ/2002 
yaitu dengan tariff 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah tersebut. 
PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo telah  melakukan 
kewajiban perpajakan dengan baik   yang dapat ditunjukkan dari perhitungan pajak 
yang sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini 
pemotongan dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean 
Situbondo setelah itu menyerahkan hasil pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) dan bukti 
pemotongan ke bagian perpajakan PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean 
Situbondo dan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk dilakukan penyetoran kepada 
Bank persepsi yaitu Bank Mandiri  dengan menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP) 
yang telah dibuat rangkap lima, setelah itu dilakukan pelaporan kepada Kantor 
Pelayanan Pajak Situbondo dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh pasal 4 
ayat (2) atas sewa tanah.
Collections
- DP-Taxation [896]