Pelaksanaan Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Sewa Mesin Foto Copy pada PT. INDOSAT, Tbk Cabang Jember
Abstract
Pajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai 
jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sektor Pajak merupakan salah satu 
penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk 
mengetahui secara pasti prosedor dan pelaksanaan Administrasi Perpajakan 
khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 PT. INDOSAT, Tbk Cabang Jember. 
 Kegiatan Peraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di PT. INDOSAT, Tbk 
Cabang Jember pada tanggal 26 feb-26 mart 2007, dan obyek yang diambil adalah 
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang ada pada PT. INDOSAT, Tbk Cabang 
Jember. Dalam penghitungan PPh Pasal 23 digunakan tarif yang berlaku. 
 Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat 
mengetahui besarnya biaya sewa mesin foto copy dan besarnya pajak yang dipotong 
dari sewa tersebut. Kemudian secara periodic dilakukan penyetoran ke kas negara via 
Bank Mandiri dan dilaporkan ke KPP. Yang melakukan pelaporan adalah PT. 
INDOSAT, Tbk Regional Surabaya karena NPWP yang dipakai PT. INDOSAT, Tbk 
Cabang Jember adalah NPWP regional Surabaya. Pajak disetor tiap bulan sekali yang 
dilakukan sendiri oleh bagian Finance ke Bank Mandiri. 
 Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek kerja Nyata (PKN) ini adalah 
bahwa mekanisme dan prosedur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas 
sewa mesin foto copy sudah sesui dengan peraturan yang ada. Hal ini dapat dilihat 
viii  
dari SSP yang ada setiap bulannya. Kesimpulan Administrasi perpajakan PT. 
INDOSAT, Tbk Cabang Jember sudah sesui dengan Undang-undang yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [896]
