Show simple item record

dc.contributor.authorMALIK, Achmad Sarifudin
dc.date.accessioned2014-01-25T00:43:40Z
dc.date.available2014-01-25T00:43:40Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM050710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23787
dc.description.abstractKesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok seseorang selain sandang, pangan, maupun papan, sehingga kesehatan ini menjadi sangat penting dalam menunjang kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain, karena tanpa adanya kesehatan yang prima maka seseorang tidak akan mampu bekerja atau beraktifitas semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebut uhan-kebutuhan yang lain. Seseorang apabila terganggu kesehatannya maka dia akan sesegera mungkin berobat ke layanan kesehatan yang tersedia supaya menjadi sehat. Tenaga kesehatan baik seorang dokter atau suster dalam menjalankan profesinya harus menjelaskan segala sesuatu yang sesuai dengan diagnosis dokter lalu dokter harus meminta izin dahulu kepada pasien sehingga mendapatkan persetujuan Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah 1. Apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan malpraktik sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 2. Apakah pemidanaan terhadap pelaku malpraktik dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt sudah sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undangundang Praktik Kedokteran. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian putusan hakim dengan fakta-fakta di persidangan dan untuk menganalisis kesesuaian pemidanaan terhadap pelaku malpraktik dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 500/PID.B/2008/PN.Mkt dengan sistem pemidanaan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101126;
dc.subjectPELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERANen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTEK KEDOKTERANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record