Show simple item record

dc.contributor.authorYulian Indriyani
dc.date.accessioned2014-01-24T23:00:08Z
dc.date.available2014-01-24T23:00:08Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM030803103128
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23739
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada Perum Bulog Sub Divre XI Jember, khususnya di bidang pendistribusian RASKIN, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Kearsipan Sub Divre menggunakan tata kerja kearsipan secara desentralisasi termasuk dalam pengarsipan pendistribusian RASKIN. Tata kerja kearsipan secara desentralisasi yaitu tiap-tiap unit kerja menyelenggarakan dan mengelola arsip sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan unit yang bersangkutan. Keuntungan keuntungan yang didapat oleh Sub Divre dari penggunaan sistem desentralisasi yaitu dapat membantu kegiatan operasional Sub Divre secara cepat, untuk mengatasi kelemahan dari sistem ini dalam hal keamanan dan pengawasan berkasberkas untuk semua unit kerja maka Sub Divre mewajibkan setiap unit kerjanya untuk mengirimkan foto kopi berkas, naskah, dokumen, surat ke unit kearsipan kantor pusat dan apabila jaraknya cukup jauh diluar kantor pusat maka dapat menggunakan faksimili. 2. Tata cara pengarsipan (filing) dalam pelaksanaan pendistribusian RASKIN telah sesuai dengan dasar pokok sistem penyelenggaraan filing antara lain menggunakan dasar sistem geografis dan sistem nomor. 3 Hal-hal yang menunjang keberhasilan pelaksanaan program RASKIN adalah tepat sasaran, penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat administrasinya. a. Tepat sasaran penerima manfaat yaitu: RASKIN hanya diberikan kepada keluarga sasaran penerima manfaat hasil musyawarah desa atau kelurahan yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat (DPM-1) dan diberi identitas (kartu RASKIN atau bentuk lain). 46 b. Tepat Jumlah adalah yaitu: jumlah beras yang merupakan hak keluarga sasaran penerima manfaat adalah maksimal sebanyak 15 Kg/KK/bulan selama 10 bulan sesuai hasil musyawarah desa. c. Tepat Harga adalah yaitu: harga beras RASKIN adalah sebesar Rp 1.000/Kg Netto di titik distribusi. d. Tepat Waktu adalah yaitu: waktu pelaksanaan distribusi beras kepada keluarga sasaran penerima manfaat sesuai dengan jadwal rencana distribusi. e. Tepat Administrasi adalah yaitu: terpenuhinya persyaratan administrasi secara benar dan tepat waktu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030803103128;
dc.subjectRASKINen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PENGARSIPAN PENDISTRIBUSIAN BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) PADA PERUM BULOG SUB DIVRE XI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record