Tata Cara Pemotongan,Penyetoran,dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan Di Perum Perhutani KPH Jember Unit II Jawa Timur,
Abstract
Tujuan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui 
secara pasti prosedur dan pelaksanaan Administrasi Perpajakan khususnya Pajak 
Penghasilan (PPh) Pasal 23 Perum Perhutani KPH Jember. 
Kegiatan Peraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di Perum Perhutani KPH Jember 
pada tanggal 1 Oktober-31 Oktober 2007. Obyek yang diambil adalah Pajak 
Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Perum Perhutani KPH Jember. Dalam penghitungan 
PPh Pasal 23 digunakan tarif 40% untuk bulan Januari-Maret 2007 dan tarif 30% 
untuk bulan April. 
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui 
besarnya biaya pemotongan Atas sewa kendaraan kepada  Merpati Rent.A.Car dan 
Travel Agency . Kemudian secara periodik dilakukan penyetoran ke kas negara via 
Bank BNI dan dilaporkan ke KPP Jember. Pelaporan dilakukan oleh Merpati 
Rent.A.Car dan Travel Agency . Pajak disetor tiap bulan sekali yang dilakukan sendiri 
oleh bagian keuangan ke Bank BNI Jember. 
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa 
mekanisme dan prosedur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa 
Perantara Pembayaran sewa kendaraan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, 
Merpati Rent.A.Car dan Travel Agency terlihat dari SSP yang ada setiap bulannya. 
Kesimpulan Administrasi perpajakan - sudah sesuai dengan Undang-undang yang 
berlaku.
Collections
- DP-Taxation [896]
