Show simple item record

dc.contributor.authorRizka Qurnia Sari Dewi
dc.date.accessioned2014-01-24T12:03:26Z
dc.date.available2014-01-24T12:03:26Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050903101101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23692
dc.description.abstractSebagai Negara berkembang, Indonesia berusaha untuk meningkatkan kualitasnya dari berbagai sektor, terutama sektor perekonomian yang dikhususkan pada bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting bagi tercapainya tujuan Pemerintah yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa Indonesia, pembangunan nasional dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki kewajiban membayar pajak, PT. Perkebunan Nusantara x (Persero) Kebun Kertosari Jember selalu dapat menjalankan kewajibannya tersebut dengan baik. Salah satu pajak yang dibayar oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember adalah Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan barang. Dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan barang, PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember dikenakan PPN sebesar 10 %. Untuk memenuhi pengadaan barang, Perusahaan terlebih dahulu mengadakan kerja sama dengan PKP Rekanan. Setelah tercapai kesepakatan harga barang yang akan dibeli, maka PKP Rekanan akan mengirimkan barang yang dipesan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Selain mengirimkan barang pesanan PKP Rekanan juga mengirimkan Faktur Pajak Standart pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Setelah mengirimkan tagihan berupa Faktur Pajak, maka PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN yang x dipungut dari PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember ke Bank Persepsi / Bank Mandiri dengan mengisi SSP. Dalam hal penyetoran dan pelaporan, PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember tidak pernah sekalipun terlambat dalam penyetoran maupun pelaporan Pajak Terutang pada Direksi Surabaya, sehingga Direksi Surabaya juga tidak pernah terlambat pada saat menyetor pada Bank Mandiri maupun pada saat melapor pada KPP BUMN. Sehingga PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) tidak pernah dikenakan sanksi administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101101;
dc.subjectPAJAK PERTAMBAHAN NILAIen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER;en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record