Show simple item record

dc.contributor.authorYasinta Dian Habsari
dc.date.accessioned2014-01-24T06:32:05Z
dc.date.available2014-01-24T06:32:05Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nim080803104005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23538
dc.description.abstractBerdasarkan pengamatan secara langsung yang telah dilaksanakan selama mengikuti kegiatan Praktek Kerja Nyata yang kurang lebih dilaksanakan selama 1 (satu) bulan pada PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero), maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) yang termasuk perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang pengelolaan perkebunan tebu sampai akhirnya menjadi gula yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) juga melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pungut PPh Pasal 21 atas pegawai kampanye. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) diberikan wewenang untuk menghitung, memungut dan menyetor serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke Kantor Perwakilan Pajak (KPP). b. Adapun prosedur akuntansi pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) meliputi: 1. Membuat daftar gaji oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) serta mendistribusikan ke seluruh bagian-bagian perusahaan diantaranya bagian akuntansi dan bagian kasir. 2. Mencatat dan menggolongkan seluruh daftar gaji kedalam rekapitulasi daftar gaji oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM). 3. Menghitung atau menetapkan besarnya Pajak Penghaslan (PPh) Pasal 21 per pegawai oleh bagian petugas penghitung pajak. 4. Membuat bukti jurnal untuk dibukukan ke Kartu Buku Besar oleh petugas penghitung pajak. 5. Mengisi formulir SSP dan SPT-Masa oleh petugas penghitung pajak. 6. Membuat bukti kas keluar oleh bagian Kasir. 7. Mencatat transaksi dalam pembukuan. c. Dalam melaksanakan prosedur akuntansi PPh Pasal 21 PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) dibutuhkan formulir-formulir demi kelancaran pelaksanaan prosedur tersebut. Adapun formulir-formulir yang digunakan antara lain : 1. Daftar gaji karyawan 2. Rekapitulasi daftar gaji karyawan 3. Bukti jurnal 4. Surat Setoran Pajak 5. Surat Pemberitahuan-masa (SPT-Masa) 6. Bukti Kas Keluar d. Kegiatan yang dilaksanakan selama mengikuti Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan kampanye antara lain: 1. Membantu mengisi SSP 2. Membantu mengelompokkan daftar gaji 3. Membantu mengisi formulir SPT Tahunan (Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi) 4. Membantu memasukkan daftar gaji ke dalam computer 5. Membantu Petugas Penghitungan Pajak dalam mengoreksi formulir yang telah diisi oleh Wajib Pajak 5.1 Saran dengan melihat kegiatan administrasi perpajakan khususnya penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan, baik karyawan tetap ataupun karyawan kampanye, terutama mengenai prosedur pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, saran yang dapat diberikan adalah: 1. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) serta masyarakat pada umumnya harus tetap selalu mengikuti perkembangan serta perubahan yang terjadi dalam Undang-undang Perpajakan khususnya untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bertujuan untuk mempertahankan keadilan dan kepastian hukum. 2. Untuk sistem penyetoran perpajakan khususnya pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diharapkan agar tidak melebihi tanggal batas jatuh tempo agar dapat menjadikan contoh yang baik bagi masyarakat serta instansi atau perusahaan lain dalam ketepatan dalam pembayaran pajak. 3. Dalam hal perhitungan serta pelaporan perpajakan hendaknya harus benarbenar diteliti dan harus disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, untuk menghindari terjadinya kesalahan serta perbedaan hasil perhitungan antara Kantor Perwakilan Pajak (KPP) dengan perusahaan atau instansi yang bersangkutanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104005;
dc.subjectPENGENAAN PAJAK (PPh 21) UNTUK KARYAWAN KAMPANYEen_US
dc.titlePenentuan Pengenaan Pajak (PPh 21) untuk Karyawan Kampanye Studi PT.Perkebunan Nusantara XI (Persero)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record