Show simple item record

dc.contributor.authorFaris Sofa Wardana
dc.date.accessioned2014-01-24T06:01:40Z
dc.date.available2014-01-24T06:01:40Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070903101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23473
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2010 sampai dengan 08 April 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi transakasi perpajakan dari Wajib Pajak kepada Bank Persepsi melalui Surat Setoran Pajak (SSP) dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur pembayaran, pelaporan, dan pelimpahan yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bondowoso selaku Bank Persepsi. Bank Persepsi merupakan tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai Tempat pembayaran, bank persepsi melayani transaksi semua jenis pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan lain sebagainya. Bank Persepsi ini melayani pembayaran dan penyetoran pajak pada setiap hari kerja artinya kapanpun Wajib Pajak akan melakukan transaksi perpajakan pada bank persepsi tetap dilayani meskipun Wajib Pajak telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak. Mengenai sanksi atas keterlambatan membayar pajak, bank persepsi tidak mempunyai kewenangan karena yang mempunyai wewenang tentang pemberian sanksi perpajakan adalah Kantor Pelayanan Pajak. Bank persepsi hanya menerima pembayaran dan penyetoran perpajakan dari Wajib Pajak untuk kemudian dilimpahakan ke Kas Negara. Peranan Bank Persepsi di daerah Bondowoso adalah untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan transaksi perpajakan. Sedangkan bagi pemerintah adalah sebagai sarana untuk mempermudah Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan dan memperluas jangkauan layanan perpajakan guna meningkatkan Pendapatan Negara dari sektor pajak. Wewenang dari Bank Persepsi adalah hanya melayani Wajib Pajak dalam transaksi perpajakan yaitu penyetoran pajak. Mengenai sanksi dan lasin sebagainya, Bank Persepsi tidak mempunyai weweenang untuk halite karena hal itu adalah kewenagan dari kantor Pelayanan Pajak. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso adalah salah satu lembaga keuangan milik pemerintah dan juga sebagai Bank Persepsi untuk melayani Wajib Pajak dalam hal Pembayaran dan Penyetoran perpajakan. Meskipun memiliki beberapa Unit yang tersebar di berbagai daerah Bondowoso, namun untuk pelayanan transaksi pepajakan hanya bisa dilakukan di Kantor Cabang, Sedangkan Unit, Kantor Cabang Pembantu maupun Kantor Pusat tidak bisa. Transaksi mengenai perpajakan khususnya pada waktu menginput data dari Wajib Pajak yang membayar dan menyetor SSP dengan menggunakan Aplikasi MPN Prima Bank BRI ini kadang terjadi gangguan online sehingga pihak bank tidak dapat melayanai Wajib Pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan. Bank Persepsi juga tidak bisa untuk komplain terhadap adanya gangguan tersebut. Bagi para Wajib Pajak, disarankan untuk kembali pada siang hari atau pada keesokan hari pada hari dan jam kerja sebelum jam 14.00 WIB atau menitipkan kepada petugas DJS untuk diproses pada hari kerja berikutnya sehingga WP pada hari tersebut bisa mengambil form SSP lembar 1 dan 3 yang telah divalidasi oleh Teller. Meskipun SSP dari Wajib Pajak nantinya akan dikirim oleh Bank kepada KPPN setempat, KPPN juga melakukan pembayaran pajak di Bank Persepsi karena KPPN adalah termasuk Wajib Pajak Badan. Hal ini ditunjukkkan oleh SSP dari KPPN yang membayar pajak di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Bondowoso sebagai Bank Persepsi. Selain sebagai bank persepsi PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Bondowoso adalah sebagai wajib pajak badan yang berkewajiban membayar pajak yang terutang atas berbagai transaksi yang dilakukan. PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Bondowoso sebagai Bank Persepsi telah sesuai dengan wewenangnya, meskipun dalam hal layanan kepada Wajib Pajak kurang optimal dikarenakan Aplikasi online sedang gangguan dan perbedaan perlakuan dari teller yang membedakan antara nasabah dengan wajib pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101048;
dc.subjectPELAKSANAAN PENYETORAN DAN PELIMPAHAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)en_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PENYETORAN DAN PELIMPAHAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DARI WAJIB PAJAK KEPADA BANK PERSEPSI DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BONDOWOSOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record