ELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER TIMUR
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama 1(satu) bulan di UPT.
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur dengan tujuan untuk
menambah wawasan dan pengalaman kerja khususnya dibidang Perpajakan. Penulis
melakukan PKN di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur
dengan alasan UPTD merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang
perpajakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara melakukan
pengamatan dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui proses perpajakan di
UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur.
Retribusi itu sendiri adalah pungutan yang oleh pemerintah digunakan sebagai
balas jasa gunna menjamin kelangsungan hidup perkembangan dimasa yang akan
datang. Maka dari itu retribusi merupakan salah pendapatan daerah yang cukup besar
peranaannya. Kerenanya diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk melaksanakan
kewajibannya. Penerimaan yang berasal dari retribusi tersebut digunakan untuk
membiayai pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan yang dituangkan dalam
dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2005 bahwa pemakaian
Tempat Lelang untuk penyelenggaraan lelang kayu hasil hutan ditetapkan sebesar
3,5% (tiga setengah persen) dari harga lelang yang dimaksud adalah harga kayu yang
terjual pada saat lelang ( Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, 2002:12).Kepada instansi pemungut retribusi lelang kayu hasil hutan diberikan biaya
operasional retribusi daerah yang sebesar 5% ( lima persen) dari realisasi penerimaan
hasil pemungutan retribusi daerah yang disetor ke kas daerah, dan terhadap kegitan
pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan yang didalam pelaksanaaannya
mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten Jember atau kota,baik petugas pelaksana,
atau petugas lelang dapat dilakukan dagi hasil kepada pemerintah kabupaten atau
kota. Pembagian hasil yang setelah dikurangi biaya operasianal dapat diatur sebagai
berikut:
a. Sebesar 40% ( empat puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi.
b. Sebesar 60% ( enam puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten atau kota.
Collections
- DP-Taxation [889]