dc.description.abstract | Laporan ini menjelaskan tentang prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya penulis telah
melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 1 September 2010 sampai dengan 30 September
2010. Dalam jenjang waktu tersebut penulis banyak belajar mengenai berbagai
kegiatan terkait perpajakan terutama Pajak Hotel sesuai dengan yang didapat penulis
dalam perkuliahan. Dari proses berjalannya Praktek Kerja Nyata yang telah penulis
lakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat disimpulkan beberapa
hal.
Pertama, Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan UndangUndang
No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah No. 12 Tahun
2002 Tentang Pajak Hotel.
Kedua, prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember meliputi beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran
dan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak terutang oleh
Seksi Verifikasi dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Hotel oleh
Wajib Pajak kepada Bendahara Penerima Pajak.
Ketiga, pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan
wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkankan
sendiri pajak terutangnya. | en_US |