dc.contributor.author | ERMIN NURVANA | |
dc.date.accessioned | 2014-01-23T05:27:44Z | |
dc.date.available | 2014-01-23T05:27:44Z | |
dc.date.issued | 2014-01-23 | |
dc.identifier.nim | NIM050903101022 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22182 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan uraian di atas serta pengamatan yang dilakukan penulis selama
melakukan Praktek Kerja Nyata dapat di tarik kesimpulan bahwa:
a. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
b. Penerapan perpajakan di PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean
Situbondo menggunakan Self Assessment System, yaitu dimana sistem
perpajakannya dilakukan sepenuhnya oleh wajib pajak mulai dari pemotongan,
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan besarnya pajak yang terutang.
c. Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah
pada PG. Olean sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Adapun tarif yang
digunakan PG. Olean atas pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas
sewa tanah adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah tersebut, tarif tersebut
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2002 tentang pembayaran pajak
penghasilan atas penghasilan dari persewahan tanah dan/ atau bangunan.
d. Dalam penyetoran pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah PT.
Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean Situbondo tidak pernah melebihi
tanggal yang telah ditentukan yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 050903101022; | |
dc.subject | PEMOTONGAN, PELAPORAN, PAJAK PENGHASILAN | en_US |
dc.title | TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) PG. OLEAN SITUBONDO | en_US |
dc.type | Other | en_US |