dc.description.abstract | Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh suami isteri selain membawa
konsekuensi dalam pergaulan hidup di masyarakat juga membawa konsekuensi
dalam hukum keperdataan, diantaranya adalah pengaturan mengenai harta benda
suami isteri, baik yang diperoleh sebelum perkawinan sebagai harta bawaan,
maupun harta bersama yaitu harta yang diperoleh suami isteri selama perkawinan.
Harta bersama tidak jarang menjadi masalah yang sangat sulit dalam
pembagiannya baik dalam perkawinan dan tidak menutup kemungkinan apabila
terjadi perceraian. Untuk menghindari masalah tersebut, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam telah memberikan solusi dengan melakukan
penyimpangan terhadap pembentukan harta bersama yaitu dengan jalan
melakukan perjanjian perkawinan sebelum dilangsungkannya perkawinan.
Perjanjian kawin akan menjadi masalah apabila salah satu pihak baik suami atau
istri melakukan wanprestasi terhadap isi dari perjanjian kawin yang telah mereka
buat dan mereka sepakati. Penulis mencoba mengkaji dan menganalisa
permasalahan ini dalam tulisan berbentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN
YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP ISI PERJANJIAN KAWIN OLEH
PIHAK SUAMI ATAU ISTRI”.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah
mengenai bentuk wanprestasi terhadap isi perjanjian kawin oleh pihak suami atau
istri dan mengenai akibat hukum apabila terjadi wanprestasi terhadap isi
perjanjian kawin oleh pihak suami atau istri.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum
Universitas Jember, dan memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya
yaitu untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan dalam skripsi ini sehingga
dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah.
Metodologi yang digunakan yaitu terdiri dari tipe penelitian secara yuris
normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber
bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, dan analisis
bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. | en_US |