Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG PRASETYO
dc.date.accessioned2014-01-23T04:17:22Z
dc.date.available2014-01-23T04:17:22Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22006
dc.description.abstractDalam setiap perkawinan, tentunya selain untuk membenrtuk keluarga yang kekal dan bahagia, perkawinan juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Keturunan yang dimaksud adalah anak hasil dari sebuah perkawinan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua perkawinan mendapatkan keturunan. Berbagai cara dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan. Salah satunya adalah dengan pengangkatan anak. Dalam skripsi ini, membahas tentang: 1. Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo? 2. Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta asal orang tua angkat di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo? 3. Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta gono-gini orang tua angkat di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya untuk mengetahui apakah anak angkat di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya. Tujuan utama penulisan skripsi ini yaitu sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam penulisan skripsi ini, menggunakan metode kualitatif empirik. Hal ini dikarenakan data yang diperoleh bersifat kualitatif. Di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dalam hal pelaksanaan pengangkatan anak, terdapat dua macam. Yang pertama dengan upacara adat. Pengangkatan yang memakai upacara adat hal ini dikarenakan anak yang akan diangkat berlainan desa. Misalnya, orang tua angkat berasal dari Desa Ngadas, sedangkan anak yang akan di angkat di Desa Ngadisari. Pengangkatan anak yang seperti ini menggunakan upacara adat masu’ dan resik. Pengangkatan anak dengan upacara adat juga dilakukan apabila antara orang tua angkat dengan anak yang akan diangkat tidak memiliki hubungan kekeluargaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101009;
dc.subjectHUKUM ANAK ANGKATen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ASAL DAN HARTA GONO GINI ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT WARIS SUKU TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record