Prosedur Penanganan Rokok Ilegal Yang Pelanggarnya Tidak Diketahui DI Kanwil BEA Cukai Jawa Timur II
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik
Abstract
Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kanwil Bea
Cukai Jawa Timur II pada tanggal 17 Febuari sampai dengan 9 Mei 2025. Tujuan
pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah untuk mengetahui Prosedur
Penanganan Rokok Ilegal yang Pelanggarnya Tidak Diketahui melalui Kanwil Bea
Cukai Jawa Timur II.
Cukai merupakan salah satu pungutan pemerintah terhadap rokok yang
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Cukai
Rokok adalah tanda pelunasan dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan
spesifikasi dan desain tertentu yang digunakan sebagai bukti pelunasan cukai dan
sekaligus sebagai alat pengawas dalam rangka pengamanan penerimaan negara.
Pelanggaran cukai rokok illegal seperti Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk
melakukan pelanggaran yang berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk
pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Cukai. Untuk menangani rokok ilegal yang pelanggarnya tidak diketahui
pemerintah melakukan penanganan sesuai dengan regulasi (PMK Nomor 17 Tahun
2024) tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang
dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.
Berdasarkan hasil Kegiatan Laporan Tugas Akhir ini penulis mengetahui
alur/prosedur penanganan rokok ilegal hasil penindakan yang pelanggarnya tidak
diketahui mulai dari Crawling Data PJT sampai dengan proses Pemusnahan barang
hasil penindakan dan juga mengetahui data barang hasil penindakan serta data
kerugian negara.
Description
Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren
