Prosedur Penanganan Rokok Ilegal Yang Pelanggarnya Tidak Diketahui DI Kanwil BEA Cukai Jawa Timur II

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Abstract

Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada tanggal 17 Febuari sampai dengan 9 Mei 2025. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah untuk mengetahui Prosedur Penanganan Rokok Ilegal yang Pelanggarnya Tidak Diketahui melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Cukai merupakan salah satu pungutan pemerintah terhadap rokok yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Cukai Rokok adalah tanda pelunasan dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi dan desain tertentu yang digunakan sebagai bukti pelunasan cukai dan sekaligus sebagai alat pengawas dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Pelanggaran cukai rokok illegal seperti Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Untuk menangani rokok ilegal yang pelanggarnya tidak diketahui pemerintah melakukan penanganan sesuai dengan regulasi (PMK Nomor 17 Tahun 2024) tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara. Berdasarkan hasil Kegiatan Laporan Tugas Akhir ini penulis mengetahui alur/prosedur penanganan rokok ilegal hasil penindakan yang pelanggarnya tidak diketahui mulai dari Crawling Data PJT sampai dengan proses Pemusnahan barang hasil penindakan dan juga mengetahui data barang hasil penindakan serta data kerugian negara.

Description

Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By