Show simple item record

dc.contributor.authorDonny Susanto
dc.date.accessioned2014-01-23T01:31:03Z
dc.date.available2014-01-23T01:31:03Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM020803101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21659
dc.description.abstractBerdasarkan pada Kegiatan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Jember, yang mengambil judul “Pelaksanaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Jember” maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan kegiatan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak bumi dan Bangunan (KP PBB) meliputi beberapa tahap kegiatan yaitu : a. Kegiatan Pendataan dan Penilaian Pendataan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek dan subjek pajak sebagai salah satu bahan untuk menetapkan besarnya PBB terutang. Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dilakukan sekurang-kurangnya satu wilayah administratif desa atau kelurahan. Salah satu tolak ukur kinerja pendataan adalah dengan rasio cakupan (coverage ratio), yaitu rasio antara luas wilayah yang sudah dikenakan PBB dengan luas wilayah yang dapat dikenakan PBB (taxable area). Semakin tinggi coverage ratio atau rasio cakupan PBB suatu wilayah menggambarkan semakin besarnya wilayah yang telah terdata. Kegiatan penilaian pada dasarnya ditujukan untuk melakukan estimasi dam memprediksi nilai pasar dari suatau barang dengan tujuan mendapatkan perkiraan nilai. b. Pengenaan Pengenaan PBB diberitahukan kepada wajib pajak dengan menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang berisikan antara lain nama serta alamat wajib pajak, data-data mengenai objek pajak, besarnya pajak terutang, tempat, pembayaran dan jatuh tempo pembayaran c. Penerimaan dan Penagihan 56 56 Penerimaan adalah kegiatan administrasi PBB yang berkaitan dengan pembayaran, pemungutan, penyetoran, penagihan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB. Pembayaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk melunasi PBB terutangnya ke Tempat Pembayaran. Mekanisme pembayaran lain yang dapat dilakukan wajib pajak adalah melalui Petugas Pemungut apabila keberadaan tempat Pembayaran sulit dijangkau oleh wajib pajak. Dokumen yang digunakan wajib pajak sebagai bukti pembayaran adalah Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB. Pelaksanaan penagihan PBB diawali dengan penerbitan Surat Teguran, namun demikian dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, pendekatan persuasif sebelum dilakukannya tindakan penagihan selalu dilakukan Kantor Pelayanan PBB dengan cara memberitahukan melalui telepon, surat, atau cara lain mengenai kewajiban wajib pajak sebelum saat jatuh tempo pembayaran STP PBB. Tindakan pelaksanaan penagihan harus dilakukan sampai tuntas dengan hasil akhir berupa dilunasinya utang pajak beserta biaya penagihannya. d. Keberatan dan Pengurangan Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal terjadi perbedaan persepsi mengenai penetapan atas objek PBB yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan antara Wajib pajak dengan aparat PBB (fiskus). Pengajuan keberatan dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak SPPT atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima dan Ditjen Pajak dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan harus memberikan keputusan atas pengajuan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa menolak, menerima sebagian, atau menerima keseluruhan keberatan wajib pajak. Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka keberatan wajib pajak dianggap diterima. Pengurangan dapat diberikan kepada : 1. Wajib pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu : Lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan sangat terbatas; Objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan; Wajib pajak penghasilannya semata-mata dari pensiunan; Perusahaan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuditas sepanjang tahun; Wajib pajak berpenghasilan rendah, sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam memenuhi kesulitan pajaknya; 2. Wajib pajak dalam hal objek pajak terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit, dan hama tanaman. 3. Wajib pajak anggota veteran pejuang dan pembela kemerdekaan termasuk janda dan dudanya. Secara keseluruhan kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan bangunan yang meliputi kegiatan : Pendataan dan Penilaian, Pengenaan, Penerimaan dan Penagihan serta Pendatan dan Penilaian di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jember dirasakan belum optimal dikarenakan banyaknya obyek dan subjek pajak serta Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang kurang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020803101146;
dc.subjectPELAKSANAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)en_US
dc.titlePELAKSANAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP PBB) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record