| dc.contributor.author | Meilani Ratna Sari Dewi |  | 
| dc.date.accessioned | 2014-01-22T17:18:04Z |  | 
| dc.date.available | 2014-01-22T17:18:04Z |  | 
| dc.date.issued | 2014-01-22 |  | 
| dc.identifier.nim | NIM050803104172 |  | 
| dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21358 |  | 
| dc.description.abstract | 1. Kegiatan pokok Perum Perhutani KPH Jember adalah penanaman dan
pemeliharaan. 
2. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan personalia adalah mencatat
penghasilan tiap-tiap pegawai. 
3. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan keuangan adalah :
a. berdasarkan daftar gaji bulanan diadakan perhitungan pajak 
penghasilan yang akan dicatat pada formulir TUP;
b. merakapitulasi perhitungan TUP seluruh karyawan untuk 
dipindahkan pada laporan SPT Masa PPh pasal 21 dan SSP;
c. pencatatan pada bukti transaksi tiap-tiap terjadi transaksi;
d. dari pencatatan pada bukti transaksi data yang diperoleh 
dipindahkan pada buku saldo kas dan dilakukan pencatatan per
rekening; 
e. dari data yang ada dipindahkan pada SSK dan dilakukan
pencatatan transaksi; 
f. kemudian dari pencatatan transaksi masuk pada buku pembantu
perpajakan dan diposting pada ikhtisar jurnal, selain itu diposting
pada buku besar dan masuk pada neraca percobaan dan neraca
perbandingan; 
g. terakhir dari pencatatan-pencatatan yang dilakukan diatas, data
yang diperoleh dipindahkan pada laporan SSK. | en_US | 
| dc.language.iso | other | en_US | 
| dc.relation.ispartofseries | 050803104172; |  | 
| dc.subject | PROSEDUR PENCATATAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPH  JEMBER | en_US | 
| dc.title | PROSEDUR PENCATATAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPH  JEMBER | en_US | 
| dc.type | Other | en_US |