Show simple item record

dc.contributor.authorMeikafitayani
dc.date.accessioned2014-01-22T16:41:17Z
dc.date.available2014-01-22T16:41:17Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM090903101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21355
dc.description.abstract5.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, bahwa KPKNL Jember merupakan suatu lembaga atau instansi yang merupakan bagian dari Departemen Keuangan yang melayani pelayanan dalam bidang piutang negara, lelang, dan penilaian kekayaan negara Republik Indonesia. Khususnya dalam kegiatan lelang, terdapat proses perpajakan yaitu pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan dari Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang. Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember secara singkat meliputi beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, yaitu: a. Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari. 1) Permohonan Lelang; 2) Pengumuman Lelang; dan 3) Uang Jaminan Penawaran Lelang. b. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari 1) Pejabat Lelang atau Pemandu lelang; 2) Peserta Lelang; 3) Penawaran lelang; dan 4) Pemenang Lelang. c. Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari: 1) Uang Hasil lelang; 2) Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB) serta Bea Lelang; 3) Penyerahan dokumen kepemilikan barang dan Risalah Lelang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dan Surat Edaran Nomor : SE-11/ KN/ 2010, Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dikenakan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/ atau bangunan. Tetapi pada kegiatan lelang di KPKNL Jember, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, maka dikenakan sebesar 5% dari nilai menurut Risalah Lelang (keseluruhan harga pokok lelang), dan dikenakan bea lelang kepada pembeli dan penjual masing-masing 1% dari keseluruhan harga pokok lelang. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan berfungsi untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara (fungsi budgetair). Dalam pelaksanaan kegiatan lelang tanah dan/ atau bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember selain menggunakan Surat Edaran No.SE-11/KN/2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, juga mengacu pada beberapa peraturan yang ada yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ PMK.03/ 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, dan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor 4 Tahun 1996 terutama pasal 6 dan pasal 20 ayat 1. Penerimaan negara dari kegiatan lelang ini, yaitu: a. sektor pajak, terdiri dari: 1) Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB), dalam hal ini yang melakukan pemotongan adalah Bendahara Penerimaan KPKNL; dan 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau bangunan (BPHTB), dalam hal ini yang melakukan pemungutan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten/ Kota. b. bukan setor pajak, yaitu Bea Lelang dari pelaksanaan lelang, dalam hal ini yang melakukan pemotongan juga Bendahara Penerimaan KPKNL.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101028;
dc.subjectMEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.titleMEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record