dc.description.abstract | KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada 1 Maret
sampai dengan 31 Maret 2010 pada PT. Bank Jatim cabang Jember maka, dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
Pelaksanaan pembayaran PBB ada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur (PT. Bank Jatim Cabang Jember) dilakukan proses yang telah ditentukan
yaitu membayarkan melalui petugas pemungut atau langsung ke Bank Persepsi.
Dimana Bank Jatim cabang Jember ini juga merupakan salah satu bank yang
ditunjuk oleh menteri keuangan dalam hal penerimaan pembayaran pajak yaitu
salah satunya PBB baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Selain itu bank ini berkedudukan sebagai Bank Persepsi, artinya PBB yang
diterima di PT. Bank Jatim cabang Jember ini adalah DPH (Daftar Penerimaan
Harian) PBB. Yang nantinya dalam hal ini Bank Jatim setiap hari Jum’at secara
rutin wajib melaporkan kepada KPP Pratama dan Dispenda.
Kegiatan penerimaan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bank Jatim
merupakan bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini mengelola
sumber dana yang diperoleh dari masyarakat berupa pajak bumi dan bangunan
(PBB). selain itu,sebagai bank persepsi bank jatim juga selalu berupaya
meningkatkan pelayanan terhadap para nasabahnya yaitu wajib pajak itu sendiri.
Pengalam praktis yang diperoleh selama melaksanakan kuliah kerja pada
PT. Bank Jatim Cabang Jember adalah dapat memperoleh gambaran tentang
prosedur operasional PT. Bank Jatim cabang Jember dan dapat mengidentifikasi
persoalan yang diterima di lapangan.
Kendala yang dialami selama Praktek Kerja Nyata :
1. Transaksi yang dilakukan di kantor kuasa belum On Line sehingga sedikit
menghambat transaksi pembayaran PBB.
2. Sulitnya memberikan pengarahan kepada nasabah tentang mekanisme
pembayaran pajak terbaru.
49
50
3. Melayani transaksi pembayaran PBB, Apabila ada nasabah yang
melakukan pembayaran PBB melalui ATM, akan sedikit rumit
transaksinya, karena harus menghubungkan dengan bank yang
bersangkutan. | en_US |