Show simple item record

dc.contributor.authorNeni Dwi Yanti
dc.date.accessioned2014-01-22T05:45:46Z
dc.date.available2014-01-22T05:45:46Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070803101086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21006
dc.description.abstractKESIMPULAN 5.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2010 pada PT. Bank Jatim cabang Jember maka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan pembayaran PBB ada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT. Bank Jatim Cabang Jember) dilakukan proses yang telah ditentukan yaitu membayarkan melalui petugas pemungut atau langsung ke Bank Persepsi. Dimana Bank Jatim cabang Jember ini juga merupakan salah satu bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan dalam hal penerimaan pembayaran pajak yaitu salah satunya PBB baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Selain itu bank ini berkedudukan sebagai Bank Persepsi, artinya PBB yang diterima di PT. Bank Jatim cabang Jember ini adalah DPH (Daftar Penerimaan Harian) PBB. Yang nantinya dalam hal ini Bank Jatim setiap hari Jum’at secara rutin wajib melaporkan kepada KPP Pratama dan Dispenda. Kegiatan penerimaan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bank Jatim merupakan bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini mengelola sumber dana yang diperoleh dari masyarakat berupa pajak bumi dan bangunan (PBB). selain itu,sebagai bank persepsi bank jatim juga selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap para nasabahnya yaitu wajib pajak itu sendiri. Pengalam praktis yang diperoleh selama melaksanakan kuliah kerja pada PT. Bank Jatim Cabang Jember adalah dapat memperoleh gambaran tentang prosedur operasional PT. Bank Jatim cabang Jember dan dapat mengidentifikasi persoalan yang diterima di lapangan. Kendala yang dialami selama Praktek Kerja Nyata : 1. Transaksi yang dilakukan di kantor kuasa belum On Line sehingga sedikit menghambat transaksi pembayaran PBB. 2. Sulitnya memberikan pengarahan kepada nasabah tentang mekanisme pembayaran pajak terbaru. 49 50 3. Melayani transaksi pembayaran PBB, Apabila ada nasabah yang melakukan pembayaran PBB melalui ATM, akan sedikit rumit transaksinya, karena harus menghubungkan dengan bank yang bersangkutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803101086;
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)en_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) WILAYAH PERKOTAAN PADA PT. BANK JATIM CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record