dc.description.abstract | Kemiskinan merupakan masalah utama pembangunan di berbagai bidang yang ditandai
dengan kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian dan ketidakmampuan menyampaikan
aspirasi, selain itu kondisi kemiskinan berakibat antara lain: (1) secara sosial ekonomi menjadi
beban masyarakat, (2) rendahnya kualitas dan produktivitas masyarakat, (3) rendahnya
partisipasi aktif masyarakat, (4) menurunnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, (5)
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Jumlah penduduk miskin di Indonesia
makin cukup besar, yang ditandai kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian dan
ketidakmampuan untuk menampilkan aspirasi. Pembangunan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah ( UMKM ) merupakan Pembangunan Nasional di bidang Perekonomian,
sebagaimana tercantum dalam Undang – undang No. 20 tahun 2008 bahwa Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki usaha besar. Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia
usaha nasional yang memiliki potensi, kedudukan dan peranan yang signifikan atau penting
dalam mewujudkan tujuan Pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi
pada khususnya. Dalam perkembangannya terdapat istilah usaha mikro, usaha menengah dan
usaha – usaha besar, dimana perbedaan dari usaha – usaha tersebut dapat dilihat dari kriteria –
kriteria usahanya, jenis usahanya, produk barang dan jasa yang dihasilkan dari usaha tersebut. | en_US |