dc.description.abstract | Pada umumnya dalam transaksi jual beli untuk penyerahan dan
pembayaran atas barang yang dibeli terjadi dalam waktu yang sama. Namun
dalam hal ini tidak jarang pelaksanaan pembayaran dari pembeli itu baru dapat
ditunaikan berdasarkan kesepakatan diantara mereka dalam tenggang waktu
tertentu, misalnya sekitar dua sampai empat bulan berikutnya. Lamanya masa
penagihan atau tenggang waktu di dalam pelaksanaan pembayaran dan besarnya
piutang dagang yang terjadi akan mengurangi kemampuan penjual
mengembangkan omzet, yaitu jumlah total penjualan. Solusi penjual untuk
mengatasi hal ini adalah diperlukan suatu fasilitas keuangan dengan tujuan
membiayai piutang dagang. Lembaga hukum yang mewadahi pengikatan fasilitas
pembiayaan piutang dagang, yakni lembaga factoring atau dalam bahasa
Indonesia dikenal dengan nama Anjak piutang. Permasalahan yang timbul dalam
praktik adalah salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kesepakatan bersama yang telah dibuat
oleh para pihak dalam isi perjanjian.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan anjak piutang
akibat konsumen wanprestasi, upaya penyelesaian jika konsumen wanprestasi
dalam perjanjian pembiayaan anjak piutang, pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara Nomor 07/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst.
Tujuan penelitian skripsi terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang
diharapkan tercapai dari penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta
menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif. | en_US |