Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA RULI DELIANTO
dc.date.accessioned2014-01-22T00:50:42Z
dc.date.available2014-01-22T00:50:42Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710191056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20286
dc.description.abstractPada umumnya dalam transaksi jual beli untuk penyerahan dan pembayaran atas barang yang dibeli terjadi dalam waktu yang sama. Namun dalam hal ini tidak jarang pelaksanaan pembayaran dari pembeli itu baru dapat ditunaikan berdasarkan kesepakatan diantara mereka dalam tenggang waktu tertentu, misalnya sekitar dua sampai empat bulan berikutnya. Lamanya masa penagihan atau tenggang waktu di dalam pelaksanaan pembayaran dan besarnya piutang dagang yang terjadi akan mengurangi kemampuan penjual mengembangkan omzet, yaitu jumlah total penjualan. Solusi penjual untuk mengatasi hal ini adalah diperlukan suatu fasilitas keuangan dengan tujuan membiayai piutang dagang. Lembaga hukum yang mewadahi pengikatan fasilitas pembiayaan piutang dagang, yakni lembaga factoring atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan nama Anjak piutang. Permasalahan yang timbul dalam praktik adalah salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh para pihak dalam isi perjanjian. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan anjak piutang akibat konsumen wanprestasi, upaya penyelesaian jika konsumen wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan anjak piutang, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 07/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst. Tujuan penelitian skripsi terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang diharapkan tercapai dari penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191056;
dc.subjectPEMBIAYAAN ANJAK PIUTANGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record